Buku Pegangan Siswa PPKn SMP Kelas 9 Kurikulum 2013-www.matematohir.wordpress.com [PDF] | Online Book Share (2024)

178 Pages • 32,916 Words • PDF • 5.6 MB

+ Buku+ Siswa+ Kurikulum+ Kelas+ PPKn+ Pegangan

Uploaded at 2021-07-06 05:07

Report DMCA

PREVIEW PDF

https://matematohir.wordpress.com/

PENDIDIKAN PANCASILA dan KEWARGANEGARAAN

SMP/ MTs

KELAS

IX

Hak Cipta © 2015 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dilindungi Undang-Undang MILIK NEGARA TIDAK DIPERDAGANGKAN

Disklaimer: Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dipergunakan dalam tahap awal penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan “dokumen hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Masukan dari berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini.

Katalog Dalam Terbitan (KDT) Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2015. xii, 16 hlm. : ilus. ; 25 cm. Untuk SMP/MTS Kelas IX ISBN 978-602-1530-70-2 (jilid lengkap) ISBN 978-602-1530-73-3 (jilid 3) 1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan -- Studi dan Pengajaran II. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

I. Judul

600 Kontributor Naskah : Salikun, Rapii Pramedya, Yusnawan Lubis, dan Asep Sutisna Putra. Penelaah

: Dadang Sundawa dan Nasiwan.

Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.

Cetakan Ke-1, 2015 Disusun dengan huruf Times New Roman, 12 pt.

KATA PENGANTAR Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh. Proses pencapaiannya melalui pembelajaran sejumlah mata pelajaran yang dirangkai sebagai suatu kesatuan yang saling mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apabila pada jenjang SD/MI semua mata pelajaran digabung menjadi satu dan disajikan dalam bentuk tema-tema, pada jenjang SMP/ MTs pembelajaran sudah mulai dipisah menjadi mata pelajaran. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang diajarkan untuk jenjang SMP/MTs, yang dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab. Pembahasannya secara utuh mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan yang diharapkan dapat mendorong siswa menjadi warga negara yang baik melalui kepeduliannya terhadap permasalahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat sekitarnya. Kepedulian tersebut ditunjukkan dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan komunitas yang terkait dengan dirinya. Kompetensi yang dihasilkan bukan lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan penyajian hasil kajiannya dalam bentuk karya tulis, tetapi lebih ditekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang harus mampu dilakukan oleh tiap siswa. Dengan demikian akan terbentuk sikap yang cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Buku ini menjabarkan usaha minimal yang harus dilakukan siswa untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam Kurikulum 2013, siswa diajak untuk berani mencari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Peran guru dalam meningkatkan dan menyesuaikan daya serap siswa dengan ketersediaan kegiatan pada buku ini sangat penting. Guru dapat memperkayanya dengan kreasi dalam berbagai bentuk kegiatan lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan alam dan sosial.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

iii

Sebagai edisi pertama, buku ini sangat terbuka terhadap masukan dan akan terus diperbaiki untuk penyempurnaan. Oleh karena itu, kami mengundang para pembaca untuk memberikan kritik, saran dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan edisi berikutnya. Atas kontribusi tersebut, kami mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan dunia pendidikan dalam rangka mempersiapkan generasi seratus tahun Indonesia Merdeka (2045). Jakarta, Januari 2015

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

iv

Kelas IX SMP/MTs

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR

iii

DAFTAR ISI

v

DAFTAR TABEL

ix

DAFTAR GAMBAR

iii

BAB 1 Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar dan Pandangan 1 Hidup Bangsa-1 A. Penerapan Pancasila dari Masa Ke Masa

2

1. Periode Orde Lama

3

2. Periode Orde Baru

6

3. Periode Reformasi

8

B. Nilai-nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman

12

1. Hakikat Ideologi Terbuka

12

2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

14

C. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

17

5HÀHNVL

24

Rangkuman

24

Penilaian Sikap

25

Proyek Kewarganegaraan

27

Uji Kompetensi Bab 1

27

Pemahaman Materi

27

BAB 2 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 29 Republik Indonesia Tahun 1945 A. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 31 B. Arti Penting Pokok-pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 37

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

v

C. Sikap Positif terhadap Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

40

5HÀHNVL

43

Rangkuman

43

Penilaian Sikap

44

Proyek Kewarganegaraan

46

Uji Kompetensi Bab 2

47

Pemahaman Materi

47

BAB 3 Kepatuhan Terhadap Hukum

49

A. Hakikat Hukum

50

1. Pengertian Hukum

50

2. Penggolongan Hukum

53

3. Tujuan Hukum

58

B. Arti Penting Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

62

C. Kepatuhan Terhadap Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara

64

1. Perilaku yang sesuai dengan hukum

65

2. Perilaku yang bertentangan dengan hukum beserta sanksinya

69

5HÀHNVL

76

Rangkuman

76

Penilaian Sikap

77

Proyek Kewarganegaraan

78

Uji Kompetensi Bab 3

79

Pemahaman Materi

79

BAB 4 Berbudi Pekerti Luhur Sesuai dengan Pancasila

81

A. Hakikat Bertutur Kata, Bersikap dan Berperilaku Sesuai dengan Nilai Pancasila 82

vi

Kelas IX SMP/MTs

1. Makna bertutur kata sesuai dengan nilai Pancasila

82

2. Makna bersikap sesuai dengan nilai Pancasila

84

3. Makna beperilaku sesuai dengan nilai Pancasila

89

B. Arti Penting Bertutur Kata, Berperilaku, dan Bersikap yang Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila 90 C. Bertutur Kata, Bersikap dan Berperilaku sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila 94 5HÀHNVL

97

Rangkuman

97

Penilaian Sikap

98

Proyek Kewarganegaraan

100

Uji Kompetensi Bab 4

101

Pemahaman Materi

102

BAB 5 Harmonisasi Keberagaman Masyarakat Indonesia

103

A. Permasalahan Keberagaman Masyarakat Indonesia

104

%HQWXN.RQÀLNSDGD0DV\DUDNDW,QGRQHVLD

105

3HQ\HEDE.RQÀLNGDODP0DV\DUDNDW

108

$NLEDW\DQJ'LWLPEXONDQGDUL7HUMDGLQ\D.RQÀLN

112

B. Upaya Menyelesaikan Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat 115 5HÀHNVL

118

Rangkuman

118

Penilaian Sikap

119

Proyek Kewarganegaraan

121

Uji Kompetensi Bab 5

121

Pemahaman Materi

121

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

vii

BAB 6 Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

123

A. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia 125 1. Perjuangan Fisik Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 125 2. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Jalur Diplomasi 130 B. Ancaman terhadap Keutuhan NKRI

136

1. Ancaman dari dalam negeri

137

2. Ancaman dari luar negeri

138

C. Semangat Kebangsaan dalam Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan NKRI

143

1. Makna Nasionalisme dan Patriotisme

143

2. Berprilaku Nasionalis dan Patriotik dalam Mengisi dan Mempertahankan Kemerdekaan NKRI

146

5HÀHNVL

149

Rangkuman

149

Penilaian Sikap

150

Proyek Kewarganegaraan

152

Uji Kompetensi Bab 6

152

Pemahaman Materi

152

INDEKS

154

GLOSARIUM

158

DAFTAR PUSTAKA

161

viii

Kelas IX SMP/MTs

DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1

Muso; Pemimpin pemberontakan PKI di Madiun

4

Gambar 1.2

Kartosuwiro; Pemimpin Pemberontakan DI/ TII

4

Gambar 1.3

Suasana sidang Konstituante setelah pemungutan suara terakhir tanggal 2 Juni 1959

5

Gambar 1.4

Tawuran pelajar menjadi tantangan dalam penerapan Pancasila di era reformasi

9

Gambar 1.5

Suasana kegiatan gotong royong di masyarakat

18

Gambar 1.6

Pemilihan umum yang dijalankan berdasarkan demokrasi Pancasila

19

Gambar 1.7

Koperasi sebagai soko guru perekonomian berdasarkan Pancasila

21

Gambar 1.8

Teknologi salah satu bentuk budaya yang dapat diterima oleh masyarakat

22

Gambar 1.9

TNI dan Polri sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan

23

Gambar 2.1

Semangat proklamasi diwujudkan dalam rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

32

Kegiatan pertanian merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kemakmuran rakyat

33

Gambar 2.3

Pemilihan Umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat

34

Gambar 2.4

Kerukunan umat beragama merupakan perwujudan pokok pikiran ke-4

34

Gambar 2.2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

ix

Gambar 2.5

Anggota DPR dalam merumuskan suatu perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

38

Penegakkan hukum menjadi syarat utama tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonmesia

49

Gambar 3.2

Para pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas

51

Gambar 3.3

Keputusan hakim dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum

53

Gambar 3.4

Penegakan hukum oleh Kepolisian mewujudkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas

63

Tertib ketika sedang ulangan merupan perwujudan kepatuhan terhadap hukum di sekolah

66

Gambar 3.6

Kegiatan ronda malam

67

Gambar 3.7

Membayar pajak berarti mematuhi hukum yang berlaku

68

Gambar 4.1

Bertutur kata dalam musyawarah

81

Gambar 4.2

Bertutur kata yang baik akan memudahkan proses penyampaian pesan atau kepentingan

83

Gambar 4.3

Tertib dan jujur ketika ulangan merupakan cerminan sikap yang sesuai dengan nilai Pancasila.

85

Gambar 4.4

Perdebatan yang tidak kunjung selesai dapat menyebabkan perselisihan.

92

Gambar 4.5

Kegiatan di sekolah

94

Gambar 4.6

Lingkungan pergaulan

95

Gambar 4.7

Kegiatan di Masyarakat

96

Gambar 4.8

Kegiatan di DPR

96

Gambar 3.1

Gambar 3.5

x

Kelas IX SMP/MTs

Gambar 5.1

Keanekaragaman masyarakat Indonesia

104

Gambar 5.2

Bentrokan antar suku bangsa sangat berbahaya apabila tidak segera diselesaikan

106

Gambar 5.3

Tawuran pelajar

108

Gambar 5.4

Persatuan dalam gotong royong dapat hilang Š”’‹Šȱ”˜—Ě’”ȱŠ•Š–ȱ–Šœ¢Š›Š”Š

113

Gambar 5.5

Kerusakan fasilitas umum sebagai akibat dari ”˜—Ě’”

113

Gambar 5.6

Menyaksikan pertunjukkan kesenian daerah meruapakan cara menghargai keanekaragaman budaya

116

Gambar 6.1

Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

125

Gambar 6.2

Bung Tomo memimpin pertempuran Surabaya pada tanggal 10 November 1945

126

Gambar 6.3

Jenderal Sudirman memimpin perlawanan terhadap agresi militer Belanda

127

Gambar 6.4

Jenderal Sudirman memimpin perang gerilya meskipun dalam keadaan sakit

128

Gambar 6.5

Suasana Perjanjian Renvile

132

Gambar 6.6

Suasana Perundingan Roem Royen

134

Gambar 6.7

Suasana Konferensi Meja Bundar

135

Gambar 6.8

Illegal Loging menjadi ancaman serius bagi Lingkungan Indonesia

139

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

xi

Bab 1 DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA Selamat ya, kalian sekarang sudah duduk di kelas IX. Ini berarti kalian tinggal satu tahun lagi belajar di jenjang SMP/MTs. Kesuksesaan itu sangat tergantung dari usaha kalian terutama dalam mengatasi berbagai tantangan dan rintangan yang akan kalian hadapi di kelas IX. Oleh karena itu kalian harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar, serta jangan lupa senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan pembelajaran. Pada awal pembelajaran PPKn di kelas IX, kalian akan diajak untuk mempelajari materi tentang dinamika perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Setelah mempelajari materi di bab ini, diharapkan kalian mempunyai keyakinan yang tinggi akan keberadaan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Keyakinan tersebut ditandai dengan dimilikinya pengetahuan dan keterampilan kalian dalam: 1) mendeskripsikan perkembangan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa; 2) mendeskripsikan dinamika nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman; dan 3) mengidentikasi perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman dalam berbagai kehidupan. Nah, untuk memahami materi pembelajaran pada bab ini, kalian harus senantiasa menjaga semangat belajar kalian. Oleh karena itu, sebelum mempelajari materi ini nyanyikanlah lagu wajib nasional berikut ini secara bersama-sama.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

1

GARUDA PANCASILA Ciptaan: Sudharnoto Garuda Pancasila Akulah pendukungmu oklamasi Patriot prok proklamasi Sedia Sedi Se dia berkorban di berkor orba or ban untukmu ba Pancasila dasar Panc Pa ncas nc asilililaa da dasa sar negara sa Raky Ra kyat ky at aadi dill ma di makm kmur km ur ssen entosa en Rakyat adil makmur sentosa Pribadi bangsaku Prib Pr ibad ib adi ba bang ngsa ng saku sa ku Ayo Ayo maju maju maju maj m aju aj u Ayo Ay maju maju Ayo Ay maju maju

A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa Pada saat kelas VII dan VII kalian telah mempelajari materi yang berkaitan dengan kedudukan Pancasila. Di kelas VII, kalian sudah mempelajari tentang perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara. Selajutnya di kelas VIII telah mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Dengan demikian, kalian tidak akan kesulitan dalam memahami materi pembelajaran di bab ini, karena sudah mempunyai bekal pengetahuan yang cukup. Nah, untuk menyegarkan ingatan kalian, coba kalian tuliskan apa yang kalian ingat tentang kedudukan Pancasila di dalam tabel di bawah ini.

2

No.

Kedudukan

Makna

1.

Pancasila sebagai dasar negara

................................................................... ................................................................... ................................................................... ...................................................................

2.

Pancasila sebagai pandangan hidup

................................................................... ................................................................... ................................................................... ...................................................................

Kelas IX SMP/MTs

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi, dalam perwujudannya banyak sekali mengalami pasang surut. Bahkan sejarah bangsa kita telah mencatat bahwa pernah ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya. Upaya ini dapat digagalkan oleh bangsa Indonesia sendiri. Meskipun demikian, tidak berarti ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara sudah berakhir. Tantangan masa kini dan masa depan yang terjadi dalam perkembangan masyarakat Indonesia dan dunia internasional, dapat menjadi ancaman bagi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Untuk semakin memperkuat pemahaman kalian, berikut ini dipaparkan uraian materi lebih lengkap berkaitan dengan perkembangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa sem*njak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang. Cermatilah dan pertanyakan hal-hal yang kurang jelas kepada guru, teman atau sumber lain yang dianggap dapat menjawab apa yang kalian pertanyakan itu. 1. Masa Orde Lama Pada masa Orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk penerapan Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diterapkan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode penerapan Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966. a. Periode 1945-1950 Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Upaya-upaya tersebut terlihat dari munculnya gerakan-gerakan pemberontakan yang tujuannya menganti Pancasila dengan ideologi lainnya. Ada dua pemerontakan yang terjadi pada periode ini yaitu: 1). Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun terjadi pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengan kata lain, pemberontakan tersebut akan mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya bisa digagalkan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3

Sumber: politik.kompasiana.com

Gambar 1.1 Muso; Pemimpin pemberontakan PKI di Madiun

2) Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 17 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at islam. Upaya penumpasan pemberontakan ini memakan waktu yang cukup lama. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.

Sumber: https://jagoips.wordpress.com

Gambar 1.2 Kartosuwiro; Pemimpin Pemberontakan DI/TII

4

Kelas IX SMP/MTs

b. Pada periode 1950-1959 Pada periode ini dasar negara tetap Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi leberal. Hal tersebut dapat dilihat dalam penerapan sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting).

Sumber: Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 1.3 Suasana sidang Konstituante setelah pemungutan suara terakhir tanggal 2 Juni 1959.

Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante, Undang-Undang Dasar sem*ntara Tahun 1950 tidak berlaku, dan kembali kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan. c. Periode 1956-1965 Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

5

Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, dan menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak coco*k bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Pada periode ini terjadi Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini bisa digagalkan, dan semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Tugas Kelompok 1.1

1. Pilihlah salah satu upaya merubah Pancasila sebagai dasar negara pada periode orde lama. 2. Susun pertanyaan yang kalian ingin ketahui sesuai topik yang dipilih. 3. Carilah informasi tentang peristiwa tersebut dari berbagai sumber belajar. 4. Diskusikan dengan kelompok kalian, hubungan berbagai informasi yang kalian peroleh dan buatlah kesimpulan tentang peristiwa tersebut. 5. Susun laporan hasil telaah kalian secara tertulis, dan sajikan di depan kelas kalian.

2. Masa Orde Baru Era demokrasi terpimpin di bawah pimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadinya peristiwa tanggal 30 September 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemberontakan PKI tersebut membawa akibat yang teramat fatal bagi partai itu sendiri, yakni tersisihkannya partai tersebut dari arena perpolitikan Indonesia. Begitu juga dengan Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai Pimpinan Besar Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia secara pasti sedikit demi sedikit kekuasaannya dikurangi bahkan dilengserkan dari jabatan Presiden pada tahun 1967, sampai pada akhirnya ia tersingkir dari arena perpolitikan nasional. 6

Kelas IX SMP/MTs

Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis. Harapan rakyat tersebut tentu saja ada dasarnya. Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai sesosok manusia yang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu dijadikan musuh utama negeri ini. Selain itu, beliu juga berhasil menciaptakan stabilitas keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif singkat. Itulah beberapa anggapan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang subtantif dari kehidupan politik Indonesia. Antara Orde Baru dan Orde Lama sebenarnya sama saja (sama-sama otoriter). Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya). Selain itu juga Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI. Dari uraian di atas, kita bisa menggambarkan bahwa pelaksanaan demokrasi Pancasila masih jauh dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang terjadi demokrasi Pancasila sama dengan kediktatoran.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

7

Tugas Mandiri 1.1

Bacalah sumber belajar lain seperti surat kabar, media online (internet) atau buku sumber lainnya. Kemudian kalian cari bentuk-bentuk penyimpangan dalam penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Tulislah hasil pencarian kalian dalam tabel di bawah ini. No

Bentuk Penyimpangan

3. Masa Reformasi Pada masa reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini meliputi berbagai macam bentuk mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi dan sebagainya. Kebebasan tersebut di satu sisi GDSDWPHPDFXNUHDWL¿WDVPDV\DUDNDWWDSLGLVLVLODLQMXJDELVDPHQGDWDQJNDQ dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri. Banyak hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu terjadinya perpecahan, dan sebagainya. Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini DGDODK\DQJGLWDQGDLGHQJDQDGDQ\DNRQÀLNGLEHEHUDSDGDHUDKWDZXUDQDQWDU pelajar, tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut telah banyak

8

Kelas IX SMP/MTs

menelan korban jiwa antar sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Sumber: http://www.tempo.co/read/news

Gambar 1.4 Tawuran pelajar menjadi tantangan dalam penerapan Pancasila di era reformasi.

Kemudian, selain dua tantangan tersebut, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar, serta berpacunya pembangunan bangsa-bangsa. Dunia saat ini sedang terus dalam gerak mencari tata hubungan baru, baik di lapangan politik, ekonomi maupun pertahanan keamanan. Walaupun bangsa-bangsa di dunia makin menyadari bahwa mereka saling membutuhkan dan saling tergantung satu sama dengan yang lain, namun persaingan antar kekuatan-kekuatan besar dunia dan perebutan pengaruh masih berkecamuk. Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada negara lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kewaspadaan dan kesiapan harus kita tingkatkan untuk menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila. Hal ini lebih penting artinya, karena sebagian besar bangsa kita termasuk masyakat berkembang. Masyarakat yang kita citacitakan belum terwujud secara nyata, belum mampu memberikan kehidupan yang lebih baik sesuai cita-cita bersama. Keadaan ini sadar atau tidak sadar, terbuka kemungkinan bangsa kita akan berpaling dari Pancasila dan mencoba membangun masa depannya dengan diilhami oleh suatu pandangan hidup atau dasar negara yang lain.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

9

Tugas Mandiri 1.2 Bacalah berita di bawah ini. Akibat Tawuran Antarpelajar Seorang Ibu Tewas Terkena Lemparan Batu TRIBUNNEWS.COM.PEKANBARU— Desi, seorang ibu rumah tangga, meninggal dunia dalam tawuran pelajar yang terjadi di Kota Pekanbaru, Riau, Senin kemarin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tawuran terjadi di SMPN 21 di Jalan Adisucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Siang itu, sejumlah siswa terlibat aksi saling serang melontar batu melawan pemuda setempat. Tak jelas penyebab tawuran itu, namun yang pasti Desi tewas akibat terkena lemparan batu. “Satu orang warga kami terkena lemparan batu cukup besar dan akhirnya meninggal dunia,” kata Ketua RT setempat, Bangun Sitepu. Bangun menjelaskan, rumah Desi memang berada sangat dekat dengan lokasi tawuran. Letak rumah itu hanya dibatasi sebidang tembok dengan bangunan sekolah. Para siswa melempar dari dalam sekolah melalui pagar setinggi 1,5 meter. Namun, banyak batu yang melayang mengenai rumah warga setempat. Menurut Bangun, rumah Desi tak luput jadi sasaran batu yang dilemparkan siswa. Saat itu Desi berada di dalam rumah, ketika sejumlah batu menyasar ke tempat itu. “Ibu itu keluar rumah ingin melihat keributan apa yang terjadi. Tapi begitu keluar rumahnya, batu lumayan besar dari arah sekolah mengenai kepalanya,” kata Bangun. Bangun pun mengatakan warga langsung mencoba menolong perempuan berusia 42 tahun itu karena darah mengucur dari luka di kepalanya. Setelah sempat berteriak histeris, Desi langsung jatuh pingsan. Menurut Bangun, korban sempat dibawa oleh warga ke klinik sekitar namun tidak lama karena pihak medis menyatakan tak sanggup sehingga dirujuk ke rumah sakit. “Hanya berselang sekitar dua jam mendapat perawatan, nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia,” kata Bangun. Bangun mengatakan, pengurus RT sudah mendatangi pihak sekolah terkait masalah ini. Warga meminta pihak sekolah untuk bertanggungjawab atas kematian Desi. “Kami belum tahu siapa pelakunya. Namun, pihak sekolah berjanji akan bertanggung jawab atas kasus ini dan akan mencari tahu siapa pelakunya,” kata Bangun sambil menegaskan bahwa warga akan membawa kasus tersebut ke polisi. Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2015/01/27

10

Kelas IX SMP/MTs

Setelah kalian membaca berita tersebut, jawablah pertanyaan di bawah ini. 1. Apa saja faktor penyebab terjadinya tawuran pelajar? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... 2. Siapa yang paling bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tawuran antar pelajar ini? Berikan alasan kalian. ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... 3. Jelaskan akibat yang ditimbulkan dari terjadinya tawuran antar pelajar ini. ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... 4. Apa yang akan kalian lakukan untuk menghindarkan diri dari persoalan tawuran antar pelajar? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... 5. Apa saja solusi yang kalian ajukan untuk mengatasi persoalan tawuran antar pelajar? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... .....................................................................................................................

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

11

..................................................................................................................... .....................................................................................................................

B. Nilai-nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain, nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain, nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka. Tahukah kalian apa itu ideologi terbuka? Bagaimana keterbukaan nilai-nilai Pancasila? Nah, pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat kalian ketahui jawabannya setelah kalian mempelajari materi berikut ini. 1. Hakikat Ideologi Terbuka Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber atau berpandangan dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jatidirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari

12

Kelas IX SMP/MTs

Info Kewarganegaraan Istilah ideologi dibangun dari dua kata, yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita, serta kata logos yang berarti ilmu. Kata idea berasal dari kosakata bahasa Yunani yaitu eidos, yang berarti bentuk. Di samping itu ada pula kata idein, yang artinya melihat. Dengan demikian secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertianpengertian dasar.

luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Ideologi yang seperti itu akan kaku dan cenderung bersifat dogmatis sempit. Dengan kata lain odeologi tersebut bersifat tertutup. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup. Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara membandingkan karakteristik kedua ideologi tersebut. Dalam tabel berikut dipaparkan perbedaan karakteristik kedua ideologi tersebut. Tabel 1.1. Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup Perbedaan Ideologi Terbuka

Ideologi Tertutup

1. Sistem pemikiran yang terbuka 2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. 3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri 4. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat. 5. Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat

1. Sistem pemikiran yang tertutup 2. Cenderung untuk memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya. 3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang 4. Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat. 5. Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melangengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

13

Perbedaan Ideologi Terbuka

Ideologi Tertutup

6. Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya. 7. Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusian.

6. Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat 7. Tertutup terhadap pemikiranpemikiran baru yang berkembang di masyarakatnya.

(Sumber: Diolah dari berbagai sumber) Dari tabel di atas, ideologi terbuka memang lebih unggul dibandingkan dengan ideologi tertutup. Hal tersebut membuat ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan,melainkan dibutuhkan oleh berbagai negara. Hampir dapat dipastikan, negara yang menganut sistem ideologi tertutup seperti negara komunis, mengalami kehancuran secara ideologis. Dalam arti, negara tersebut tidak mampu membendung desakan-desakan yang muncul baik dari dalam maupun dari luar negaranya, yang pada akhirnya membuat ideologi negara tersebut ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri. 2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Sekalipun Pancasila bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan jati diri Pancasila sendiri. Keterbukaan Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.

14

Kelas IX SMP/MTs

Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut: a. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan. c. Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Suatu ideologi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi, yaitu: a. Dimensi Idealisme Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu, SDGDKDNLNDWQ\DEHUVXPEHUSDGD¿OVDIDW3DQFDVLOD.DUHQDVHWLDSLGHRORJL EHUVXPEHU SDGD VXDWX QLODLQLODL ¿ORVR¿V DWDX VLVWHP ¿OVDIDW 'LPHQVL idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

15

b. Dimensi normatif Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). Dengan kata lain, Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas. c. Dimensi Realitas Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara $O¿DQ Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila: a. Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata b. Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mamapu melakukan perubahan. c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme. Pancasila dapat dipastikan bukan merupakan ideologi tertutup, tetapi ideologi terbuka. Akan tetapi, meskipun demikian keterbukaan Pancasila bukan berarti tanpa batas. Keterbukan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan: a. Stabilitas nasional yang dinamis b. Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme

16

Kelas IX SMP/MTs

c. Mencegah berkembanganya paham liberal d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat e. Penciptaan norma yang barus harus melalui konsensus Tugas Mandiri 1.3 Carilah contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, hukum, kebudayaan, pertahanan dan kemanan. Laporkan hasilnya secara tertulis kepada gurumu!

C. Perwujudan Kehidupan

Nilai-nilai

Pancasila

dalam

Berbagai

Masih ingatkah kalian nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ? Bagus apabila kalian masih ingat, karena materi ini telah dipelajari saat kalian kelas VIII. Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masing-masing sila tidaklah dapat dipahami secara terpisah dengan sila yang lain. Tata urutan Pancasila memiliki makna saling dijiwai dan menjiwai oleh sila sebelum dan sesudahnya. Oleh karena itu tata urutan Pancasila tidak dapat dirubah, karena akan menghilangkan makna dari Pancasila sebagai satu kesatuan. Kalian sudah mempelajari dan memahami Pancasila sebagai ideologi terbuka, membawa pengaruh dapat berubahnya nilai-nilai intrumental dan nilai praksis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan nilai-nilai dasar Pancasila tidak dapat berubah. Sebelum kalian melanjutkan membaca uraian materi pada bagian ini, coba kalian amati gambar berikut ini.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

17

Sumber: www.solopos.com

Gambar 1.5 Suasana kegiatan gotong royong di masyarakat.

Amati juga berbagai fakta dan peristiwa di sekitar kalian yang sesuai dengan gambar tersebut. Catat atau ungkapkan hasil pengamatan kalian. Kembangkan rasa ingin tahu kalian dengan menyusun pertanyaan yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan masyarakat. Seperti pertanyaan apa saja yang telah mengalami perubahan? Mengapa terjadi perubahan tersebut? Bagaimana proses perubahan tersebut? Apa pengaruh perubahan tersebut? Apakah perubahan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan tersebut, pelajari uraian berikut tentang perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam berbagai bidang. 1. Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Politik Perkembangan bidang politik antara lain meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara

18

Kelas IX SMP/MTs

dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan lembaga negara dapat berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. Kita memiliki lembaga negara MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK sebagai sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Namun lembaga baru ini haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau sebaliknya mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber : http://kabar24.bisnis.com

Gambar 1.6 Pemilihan umum yang dijalankan berdasarkan demokrasi Pancasila

Demokrasi yang kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa selama ini. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

19

minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan dan mengutamakan kepentingan individu dan golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh perwujudan yang demokrasi yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk memilih pemimpin sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu. Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun pemilihan umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasia. Hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan perundangan dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 2. Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang Ekonomi Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33, yang menegaskan : a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh negara c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasioleh negara dn dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi HNRQRPL GHQJDQ SULQVLS NHEHUVDPDDQ H¿VLHQVL EHUNHDGLODQ berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatan ekonomi nasional.

20

Kelas IX SMP/MTs

Sumber : http://sp.beritasatu.com

Gambar 1.7 Koperasi sebagai soko guru perekonomian berdasarkan Pancasila

Berbagai wujud sistem ekonomi baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai pengaruh dari asing, dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kita sudah mengenal dalam masyarakat saat ini seperti bank, supermarket, mall, bursa saham, bentuk perusahaan, dan sebagainya. Semua lembaga perekonomian tersebut kita terima selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 3. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki terwujudanya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudanya masyarakat berdasarkan Pancasila, maka sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilia Pancasila. Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti “westernisasi”, namun lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan. Nilai-nilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

21

kekeluargaan, musyawarah, gotong royong terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar seperti etos kerja, kedisiplinan, ilmiah dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.

Sumber : http://sulteng.litbang.pertanian.go.id

Gambar 1.8 Teknologi salah satu bentuk budaya yang dapat diterima oleh masyarakat

Pengembangan kebudayaan nasional yang berakar pada kebudayaan daerah yang luhur dan beradab, serta menyerap nilai budaya asing yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk memperkaya budaya bangsa. Sikap feodal, sikap eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah perkembangannya dalam proses pembangunan. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan contoh budaya asing yang dapat memperkaya budaya bangsa. Namun tidak perlu ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 4. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan Keamanan. Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang mengaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga pasal 30 menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikur serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam pembelaan negara.

22

Kelas IX SMP/MTs

Sumber : www.beritasatu.com

Gambar 1.9 TNI dan Polri sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara yang sudah ada dalam masyarakat seperti sistem “ronda” atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjada keamanan lingkungan masyarakat. Coba amati di lingkungan masyarakat kalian, apakah ada lembaga adat yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan atau sejenisnya. Pada saat ini, terdapat bentuk organisasi keamanan yang dibentuk secara sengaja dan terorganisasi secara modern seperti pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan, dan sebagainya. Uraian di atas memperjelas dan membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah ideolog tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan bersifat kaku. Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi, merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia. Tugas kita sebagai generasi muda untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Upaya mempertahankan tidak hanya dengan tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan tidak merubahnya. Namun yang paling utama dengan menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

23

Tugas Kelompok 1.2

1. Coba amati berbagai peristiwa sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan masyarakat di lingkungan sekitar kalian, seperti di sekolah, pergaulan, masyarakat, bangsa dan negara. Pilih salah satu topik perwujudan tersebut di salah satu lingkungan untuk menjadi topik kelompok kalian. 2. Susun pertanyaan yang ingin kalian ketahui berkaitan dengan perwujudan nilai-nilai Pancasila. Seperti apa perbuatan yang sesuai dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, apa faktor yang menyebabkan, apa akibatnya, dan sebagainya. 3. Kumpulkan berbagai informasi untuk menjawab pertanyaan dengan melakukan pengamatan, wawancara dengan narasumber, dan membaca buku dari berbagai sumber belajar. 4. Hubungkan berbagai informasi yang kalian peroleh, seperti perbuatan apa yang paling sering dilakukan, mana yang paling banyak sesuai atau tidak sesuai. Buatlah kesimpulan tentang perwujudan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sesuai topik kelompok kalian. 5. Susun laporan hasil pengamatan dan telaah secara tertulis, dan sajikan di depan kelas.

5HÀHNVL Setelah mempelajari dinamika prwujudaan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, coba kalian renungkan apa yang sudah kalian pelajari ? Apa manfaat mempelajari materi tersebut ? Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan ? Apa tindak lanjut dari pembelajaran ini ? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tulis atau kertas lembaran

Rangkuman 1. Kata Kunci Kata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah Pancasia, dasar negara, ideologi terbuka, dan pandangan hidup.

24

Kelas IX SMP/MTs

2. Intisari Materi a. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah mengalami berbagai pengalaman sejarah yang memiliki tujuan akhir merubah Pancasila sebagai dasar negara. b. Berbagai tantangan saat ini dan masa depan juga dapat mengancam kedudukan Pancasilaa sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa apabila kita tidak mewaspadainya. c. Pancasia sebagai ideologi terbuka memiliki makna bahwa Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang tetap dan tidak dapat berubah. Nilai dasar ini diwujudkan dalam nilai instrumental dan nilai praksis yang disesuikan dengan perkembangan masyarakat. d. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila telah mampu membuktikan selalu menjadi dasar negara dan ideologi nasional bangsa Indonesia. e. Tugas bangsa Indonesia dalam mewujudkan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah memastikan bahwa perwujudan nilai-nilai instrumental dan nilai praksis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar Pancasila.

Penilaian Sikap LEMBAR PENILAIAN SIKAP Nama Peserta Didik

: ….....................

Kelas/Semester

: …......................

Tahun Pelajaran

: ..........................

Hari/Tanggal Pengisian : …...................... Sikap yang Dinilai

:

1.1 Menghayati perilaku beriman dan bertaqwa kepada TuhanYME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan pergaulan antarbangsa 2.1 Menghargai keluhuran nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa sesuai dengan dinamika perkembangan jaman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

25

No.

Pernyataan

A

Sikap beriman dan bertaqwa

1 2

4

Saya berdoa sebelum melakukan kegiatan Saya menjalankan ibadah sesuai ajaran agama Saya mengucapkan salam sebelum dan sesudah berbicara Saya tidak mengganggu ibadah orang lain

B

Sikap Jujur

1

3 4

Saya tidak menyontek saat ulangan Saya mengerjakan tugas sendiri (tidak menyalin orang lain) Saya mengakui kekeliruan dan kekhilafan Saya melaporkan informasi sesuai fakta

C

Sikap Peduli

1 2 3

Saya menolong teman yang membutuhkan Saya membuang sampah pada tempatnya Saya simpati terhadap orang lain Saya mendahulukan kepentingan masyarakat/ umum

3

2

4 D

Sikap Toleransi

1 2 3 4

Saya menghormati pendapat teman Saya memaafkan kesalahan orang lain Saya bergaul tanpa membeda-bedakan Saya tidak memaksakan kehendak

E

Sikap Gotong royong

1 2 3 4 F 1 2 3

Saya melaksanakan tugas kelompok Saya bekerja sama secara sukarela Saya aktif dalam kerja kelompok Rela berkorban untuk kepentingan umum Sikap Santun Saya berperilaku santun kepada orang lain Saya berbicara santun kepada orang lain Saya bersikap 3 S (salam, senyum, sapa) Nilai

26

Kelas IX SMP/MTs

1

Skor 2 3

(SB/B/C/K)

4

Skor Akhir

Nilai

Proyek Kewarganegaraan Amatilah berbagai fakta yang terjadi dalam masyarakat berkaitan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka, seperti pelaksanaan organisasi kelas atau OSIS, pemilihan pengurus kelas atau OSIS, pelaksanaan pemerintahan di masyarakat, koperasi sekolah, pasar di sekitar kalian, dan sebagainya. Buatlah suatu gagasan atau upaya agar fakta tersebut lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Uji Kompetensi Bab 1 Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! 1. Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa pada masa orde lama, orde baru dan reformasi? 2. Jelaskan latar belakang timbulnya pemberontakan di Indonesia pada masa orde lama. 3. Jelaskan dan berilah contoh bahwa globalisasi merupakan tantangan bagi Pancasila! 4. Apakah yang dimaksud ideologi terbuka? 5. Jelaskan kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka?

Pemahaman Materi Dalam mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan mudah kalian pahami, ada juga yang sulit kalian pahami. Oleh karena itu, lakukanlah penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab LQLGHQJDQPHPEHULNDQWDQGDFHNOLVW¥ SDGDNRORPVDQJDWSDKDPSDKDP sebagian, belum paham.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

27

No.

Sub-Materi Pokok

1.

Penerapan Pancasila dari masa ke masa a. Periode orde lama b. Periode orde baru c. Periode reformasi

2.

Nilai-nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman 1. Hakikat ideologi terbuka 2. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka

3.

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

Sangat Paham

Paham Sebagian

Belum Paham

Apabila pemahaman kalian berada pada kategori sangat paham mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian, sedangkan apabila pemahaman kalian berada pada kategori paham sebagian dan belum paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, supaya kalian cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau belum memahaminya.

28

Kelas IX SMP/MTs

Bab 2 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mulai pertemuan ini sampai beberapa pertemuan ke depan, kalian akan diajak untuk mempelajari materi pembelajaran pada bab dua. Hal ini menandakan bahwa kalian sudah berhasil mengusai materi pada bab sebelumnya. Keberhasilan itu ditandai dengan diperolehnya nilai diatas kriteria yang ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kalian bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan ini. Pada bab ini, kalian akan diajak untuk mendalami materi pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan mempelajari materi pada bab 2 ini, diharapkan kalian mampu menganalisis isi pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mendeskripsikan arti penting dari pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pada akhirnya kalian akan menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Sebelum kalian mempelajari materi pada bab ini, coba kalian baca kemudian cermati Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

29

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nah, setelah kalian membaca dan menelaah teks Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian rumuskan pendapat atau pertanyaan pada tabel di bawah ini sebagai bahan diskusi di kelas bersama guru kalian! No

Pendapat atau Pertanyaan

1.

.................................................................................................................... ....................................................................................................................

2.

.................................................................................................................... ....................................................................................................................

30

Kelas IX SMP/MTs

No

Pendapat atau Pertanyaan

3.

.................................................................................................................... ....................................................................................................................

4.

.................................................................................................................... ....................................................................................................................

5.

.................................................................................................................... ....................................................................................................................

A. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Setiap alinea dalam pembukaan memiliki makna khusus bilamana ditinjau dari isinya. Nah, sekarang coba kalian ingat kembali makna setiap alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah kalian pelajari sewaktu di kelas VII. Alinea I

Makna Alinea ............................................................................................................ ............................................................................................................ ............................................................................................................

II

............................................................................................................ ............................................................................................................ ............................................................................................................

III

............................................................................................................ ............................................................................................................ ............................................................................................................

IV

............................................................................................................ ............................................................................................................ ............................................................................................................

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

31

Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokokpokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan). Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian negara mengatasi segala macam faham Info Kewarganegaraan golongan, faham individualistik. Negara UUD 1945 disahkan oleh PPKI menurut pengertian Pembukaan Undangtanggal 18 Agustus 1945 terdiri Undang Dasar Negara Republik Indonesia atas Pembukaan dan pasalpasal. Sedangkan Penjelasan Tahun 1945 menghendaki persatuan. UUD 1945 ditulis oleh Mr Dengan kata lain, penyelenggara negara dan Soepomo. setiap warga negara wajib mengutamakan Carilah informasi lebih lanjut kepentingan negara di atas kepentingan tentang pokok-pokok pikiran ini golongan atau individu. Pokok pikiran dari berbagai sumber belajar. ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.

Sumber: Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 2.1 Semangat proklamasi diwujudkan dalam rumusan pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

32

Kelas IX SMP/MTs

2. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu NDXVD¿QDOLV (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.

Sumber: http://berimbang.com Gambar 2.2 Kegiatan pertanian merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kemakmuran rakyat

3. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

33

Sumber: www.pusakaindonesia.org Gambar 2.3 Pemilihan Umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat

4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.

Sumber: www.bekasikota.go.id Gambar 2.4 Kerukunan umat beragama merupakan perwujudan pokok pikiran ke-4

34

Kelas IX SMP/MTs

Empat pokok pikiran ini merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar negara, yaitu Pancasila.

Tugas Kelompok 2.1

Setelah kalian membaca uraian materi pada bagian ini, coba kalian diskusikan dengan teman sebangku mengenai hal-hal di bawah ini. Apabila sudah selesai, komunikasikanlah kepada kelompok yang lain dengan meminta bimbingan dari guru kalian.

1. Mengapa para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang coco*k bagi Indonesia adalah negara kesatuan? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... 2. Menurut pandangan kalian, apa makna masyarakat adil dan makmur itu? Serta bagaimana mewujudkannya? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... 3. Apa makna kedaulatan rakyat dalam pandangan kalian? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... 4. Mengapa kita harus mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... .....................................................................................................................

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

35

5. Apa yang akan terjadi apabila kita tidak bisa menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat sebagai bangsa Indonesia? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... Tugas Mandiri 2.1

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijabarkan kedalam pasalpasal. Nah sekarang coba kalian cari informasi dari berbagai sumber mengenai hal tersebut. Tuliskan hasil pencarian kalian dalam tabel di bawah ini. No

36

Pokok Pikiran

1.

Persatuan

2.

Keadilan sosial

3.

Kedaulatan rakyat

4.

Ketuhanan

Kelas IX SMP/MTs

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945

................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ...................................................................

B. Arti Penting Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kalian telah mempelajari bahwa setiap alinea dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan pokokpokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas, maka tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Kemudian penjelasan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “ Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.” Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya. Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

37

Sumber: http://news.liputan6.com/read/2126202/ Gambar 2.5 Anggota DPR dalam merumuskan suatu perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan tetap menyadari makna nilainilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dan pasal-pasal, maka dapatlah disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan satu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Undang-Undang dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilainilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan

38

Kelas IX SMP/MTs

Info Kewarganegaraan Tap MPR Nomor IX/MPR/1978 dan Tap MPR Nomor III/ MPR/1983 menyatakan bahwa: “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernytaan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk oleh MPR hasil Pemilu yang berdasarkan pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran negara”.

khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati(Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Sepeti diketahui di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dsar yang timbul dan terpelihra dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Inilah yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam UndangUndang Dasar.

Tugas Mandiri 2.2

Setelah kalian mempelajari materi pada bagian B ini, coba rumuskan sebuah kesimpulan tentang arti penting dari pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesimpulannya adalah ................................................................................ ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... Tugas Kelompok 1.1

Setelah mempelajari arti penting pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lakukan langkah-langkah berikut secara kelompok: 1. Pilihlah satu topik masalah yang terjadi di lingkungan kalian, seperti sekolah, pergaulan, masyarakat, bangsa dan negara. Topik masalah seperti korupsi, ketidaktertiban lalu lintas, tawuran pelajar, dan sebagainya. Kumpulkan berbagai berita sesuai dengan topik kelompok kalian. Amati berbagai berita tersebut dengan teliti dan cermat.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

39

2. Susunlah pertanyaan yang ingin kalian ketahui, berkaitan dengan upaya mengatasi masalah sesuai dengan arti penting pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. 3. Carilah informasi dari berbagai sumber belajar untuk menjawab pertanyaan, melalui membaca buku, wawancara, atau membuka internet. 4. Dskusikan hubungan berbagai informasi yang kalian peroleh untuk memecahkan persoalan sesuai topik. Buatlah kesimpulan tentang upaya mengatasi permasalahan. 5. Susunlah laporan hasil telaah kalian secara tertulis. Sajikan di depan kelas.

C. Sikap Positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disamping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui perjuangan yang panjang dan pengorbanan. Menjadi tugas kita bersama, termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa, untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga tidak hanya menjadi rangkaian kata-kata luhur, tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan. Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan. Tulislah pendapat kalian untuk melengkapi tabel di bawah ini : 40

Kelas IX SMP/MTs

No. 1.

Pokok Pikiran Persatuan

Sikap Positif yang Ditampilkan a. Lingkungan Keluarga 1) Hidup rukun dengan saudara 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. b. Lingkungan Sekolah 1) Ikut serta dalam belajar kelompok 2) ............................................................................. 3) .............................................................................

2.

Keadilan Sosial

c. Lingkungan Masyarakat 1) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. d. Lingkungan Bangsa dan Negara 1) Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. a. Lingkungan Keluarga 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. b. Lingkungan Sekolah 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. c. Lingkungan Masyarakat 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. d. Lingkungan Bangsa dan Negara 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) .............................................................................

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

41

No. 3.

Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Sikap Positif yang Ditampilkan a. Lingkungan Keluarga 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. b. Lingkungan Sekolah 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. c. Lingkungan Masyarakat 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. d. Lingkungan Bangsa dan Negara 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) .............................................................................

4.

Ketuhanan

a. Lingkungan Keluarga 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. b. Lingkungan Sekolah 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. c. Lingkungan Masyarakat 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) ............................................................................. d. Lingkungan Bangsa dan Negara 1) ............................................................................. 2) ............................................................................. 3) .............................................................................

42

Kelas IX SMP/MTs

5HÀHNVL Setelah mempelajari pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian renungkan apa yang sudah kalian pelajari ? Apa manfaat mempelajari materi tersebut ? Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan ? Apa tindak lanjut dari pembelajaran ini ? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tulis atau kertas lembaran.

Rangkuman 1. Kata Kunci Kata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah pokok pikiran, negara persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, cita-cita hukum dan suasana kebatinan. 2. Intisari Materi a. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bagian dari pokok kaidah fundamental negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. b. Pokok-pokok pikran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu: 1) 2) 3) 4)

Negara persatuan Keadilan sosial Kedaulatan rakyat Ketuhanan yang maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan pancaran nilainilai Pancasila. d. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

43

e. Tugas seluruh bangsa Idonesia untuk mempertahankan dan mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. f.

Istilah penting : kaidah pokok fundamental, pokok-pokok pikiran, negara persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, cita-cita hukum

Penilaian Sikap Cobalah kalian melakukan penilaian sikap terhadap teman kalian, dengan mengisi lembar penilaian antarpeserta didik berikut. Isilah dengan jujur sesuai sikap teman kalian yang dilakukan selama proses pembelajaran. Instrumen Penilaian Sikap (Lembar Penilaian Antarpeserta Didik) A. Petunjuk Umum: 1. Instrumen penilaian sikap sosial ini berupa lembar penilaian antarpeserta didik. 2. Instrumen ini disi oleh peserta didik. B. Petunjuk Pengisian: Berdasarkan perilaku teman kalian selama proses pembelajaran materi di atas, nilailah sikap teman kalian dengan memberi tanda cek pada kolom skor 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut: Skor 4, apabila selalu melakukan perilaku yang dinyatakan Skor 3, apabila sering melakukan perilaku yang dinyatakan Skor 2, apabila kadang-kadang melakukan perilaku yang dinyatakan Skor 1, apabila jarang melakukan perilaku yang dinyatakan C. Lembar Penilaian Diri LEMBAR PENILAIAN ANTARPESERTA DIIDK Nama Teman

: ….....................

Kelas/Semester

: …......................

Tahun Pelajaran

: ..........................

Hari/Tanggal Pengisian

: …......................

44

Kelas IX SMP/MTs

Sikap yang Dinilai

:

1.1 Menghayati perilaku beriman dan bertaqwa kepada TuhanYME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan pergaulan antarbangsa 2.2 Menghargai keluhuran nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa No. A 1 2 3 4

Pernyataan

1

4

Teman saya tidak menyontek saat ulangan Teman saya mengerjakan tugas sendiri (tidak menyalin orang lain) Teman saya mengakui kekeliruan dan kekhilafan Teman saya melaporkan informasi sesuai fakta

C

Sikap Disiplin

1 2 3

Teman saya mengumpulkan tugas tepat waktu Teman saya hadir dan pulang sesuai tata tertib Teman saya mentaati tata tertib sekolah Teman saya berpakaian seragan sesuai tata tertib

4

4

Skor Akhir

Nilai

Teman saya berdoa sebelum melakukan kegiatan Teman saya menjalankan ibadah sesuai ajaran agama Teman saya mengucapkan salam sebelum dan sesudah berbicara Teman saya tidak mengganggu ibadah orang lain Sikap Jujur

3

Skor 2 3

Sikap beriman dan bertaqwa

B

2

1

D

Sikap Gotong royong

1 2 3 4

Teman saya melaksanakan tugas kelompok Teman saya bekerja sama secara sukarela Teman saya aktif dalam kerja kelompok Rela berkorban untuk kepentingan umum

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

45

No. E 1 2 3

Pernyataan

1

Skor 2 3

4

Skor Akhir

Nilai

Sikap Santun Teman saya berperilaku santun kepada orang lain Teman saya berbicara santun kepada orang lain Teman saya bersikap 3S (salam, senyum, sapa) Nilai

(SB/B/C/K)

Proyek Kewarganegaraan Tugas seluruh bangsa Idonesia untuk mempertahankan dan mewujudkan pokokpokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kalian sebagai generasi muda dapat berpartisipasi dalam mewujudkan tekad ini dengan mewujudkan pokok-pokok pikiran di lingkungan kalian. Lakukanlah projek berupa kegiatan yang mencerminkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat sekitar kalian. Lakukan projek ini secara kelompok atau kelas dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Amatilah keadaaan di sekitar kalian, seperti kedisplinan, tawuran pelajar, budaya antri, sikap rela berkorban, nasionalisme dan sebagainya. Tentukan satu topik kegiatan yang penting dan mampu kalian lakukan seperti kedisiplinan dalam berlalu lintas. 2. Identiikasi masalah yang terjadi sesuai topik yang telah dipilih. 3. Susunlah kegiatan sebagai perwujudan pokok-pokok pikiran Pembukaan sesuai topik. 4. Susunlah jadwal dan pembagian tugas seluruh anggota kelompok. 5. Laksanakan kegiatan sesuai rencana dengan penuh tanggung jawab. 6. Diskusikan hasil kegiatan kalian dan buatlah kesimpulan atas keberhasilan kegiatan. 7. Susunlah laporan kegiatan secara tertulis dan sajikan di depan kelas melalui pameran kelas atau bentuk lain.

46

Kelas IX SMP/MTs

Uji Kompetensi Bab 2 Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar ! 1. Jelaskan pokok pikiran pertama dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! 2. Jelaskan pokok pikiran kedua dalam Pembukaaan Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! 3. Jelaskan pokok pikiran ketiga dalam Pembukaaan Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! 4. Jelaskan pokok pikiran keempat dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945! 5. Jelaskan hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila !

Pemahaman Materi Dalam mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan mudah kalian pahami, ada juga yang sulit kalian pahami. Oleh karena itu, lakukanlah penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab LQLGHQJDQPHPEHULNDQWDQGDFHNOLVW¥ SDGDNRORPVDQJDWSDKDPSDKDP sebagian, belum paham. No.

Sub-Materi Pokok

1.

Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.

Arti Penting Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.

Sikap Positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Sangat Paham

Paham Sebagian

Belum Paham

47

Apabila pemahaman kalian berada pada kategori sangat paham mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian, sedangkan apabila pemahaman kalian berada pada kategori paham sebagian dan belum paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, supaya kalian cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau belum memahaminya.

Praktik Kewarganegaraan Tugas seluruh bangsa Idonesia untuk mempertahankan dan mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kalian sebagai generasi muda dapat berpartisipasi dalam mewujudkan tekad ini dengan mewujudkan pokok-pokok pikiran di lingkungan kalian. Lakukanlah projek berupa kegiatan yang mencerminkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat sekitar kalian. Lakukan projek ini secara kelompok atau kelas dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Amatilah keadaaan di sekitar kalian, seperti kedisplinan, tawuran pelajar, budaya antri, sikap rela berkorban, nasionalisme dan sebagainya. Tentukan satu topik kegiatan yang penting dan mampu kalian lakukan seperti kedisiplinan dalam berlalu lintas. 2. Identiikasi masalah yang terjadi sesuai topik yang telah dipilih. 3. Susunlah kegiatan sebagai perwujudan pokok-pokok pikiran Pembukaan sesuai topik. 4. Susunlah jadwal dan pembagian tugas seluruh anggota kelompok. 5. Laksanakan kegiatan sesuai rencana dengan penuh tanggung jawab. 6. Diskusikan hasil kegiatan kalian dan buatlah kesimpulan atas keberhasilan kegiatan. 7. Susunlah laporan kegiatan secara tertulis dan sajikan di depan kelas melalui pameran kelas atau bentuk lain.

48

Kelas IX SMP/MTs

Bab 3 Kepatuhan Terhadap Hukum

Selamat ya, kalian akan mempelajari bab tiga dari buku ini. Setelah mempelajari dua bab sebelumnya, tentunya pengetahuan dan pemahaman kalian semakin meningkat. Hal tersebut tentu saja harus diikuti pula oleh sikap dan perilaku kalian yang semakin baik. Pada bab ini kalian akan diajak untuk memahami aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Coba kalian perhatikan gambar berikut ini?

Sumber: www.makasarkota.go.id

Gambar 3.1 Penegakkan hukum menjadi syarat utama tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonmesia.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

49

Saat kalian memperhatikan gambar di atas, hal apakah yang ada dibenakmu? Keadilankah? Hukumkah? Atau pengadilan? Ya, ketiga hal tersebut berkaitan erat dengan gambar tersebut. Gambar tersebut merupakan cermin proses penegakan hukum. Penegakan hukum sangat penting untuk dilaksanakan di negara kita. Hal tersebut dikarenakan negara kita adalah negara hukum. Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita adalah negara hukum adalah dalam segala kehidupan bermasyarakat maupun bernegara selalu berdasarkan kepada hukum. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, tugas kita sebagai warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap semua hukum yang berlaku baik dalam kehiudpan bermasyarakat maupun kehidupa bernegara.

A. Hakikat Hukum Demi terbinanya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, dalam setiap kehidupan masyarakat diperlukan aturan. Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, keseponan, kesusilaan dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku di masyarakat, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan. Pada bagian ini, kalian akan diajak untuk mempelajari hakikat hukum. Setelah mempelajari materi ini diharapkan kalian mampu mendeskripsikan pengertian hukum; menentukan macam-macam penggolongan hukum; mendeskripsikan tujuan hukum. 1. Pengertian Hukum 6HRUDQJ ¿OVXI SHUQDK PHQJDWDNDQ EDKZD KXNXP LWX LEDUDW SDJDU GL kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang ? Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang itu. Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas tersebut. Demikianlah hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan oleh kalian jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Bisa diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan. Pada saat lampu menyala merah apakah mau berhenti atau jalan? Karena

50

Kelas IX SMP/MTs

ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.

Sumber: www.detik.com

Gambar 3.2 Para pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas

Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum. Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segisegi tertentu dari hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn EDKZD³GH¿QLVLWHQWDQJKXNXPDGDODKVDQJDWVXOLWXQWXNGLEXDWNDUHQDWLGDN mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”. Akan tetapi meskipun sulit PHUXPXVNDQGH¿QLVL\DQJEDNXPHQJHQDLKXNXPGLGDODPKXNXPWHUGDSDW beberapa unsur, diantaranya: a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

51

c. Peraturan itu bersifat memaksa. d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah: a. Adanya perintah dan larangan. b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk: a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat. b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran. c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Tugas Mandiri 3.1

1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum. Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan dihadapan teman-teman yang lain. No.

Nama Pakar

1.

2.

3.

52

Kelas IX SMP/MTs

Rumusan Pengertian Hukum

2. Berdasarkan pengertian-pengertian hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan pengertian hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri. ............................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................

2. Penggolongan Hukum Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Sehingga perlu dilakukan penggolongan atau SHQJNODVL¿NDVLDQ Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut: a. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam: 1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan 3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat) 4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Sumber: http://poskotanews.com

Gambar 3.3 Keputusan hakim dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

53

b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam: 1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu. 2) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat). 3) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain. 4) Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya c. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam: 1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut: a) Hukum tertulis yang GLNRGL¿NDVLNDQ \DLWX KX Info Kewarganegaraan kum yang disusun secara Kodifikasi adalah pembukuan jenislengkap, sistematis, tejenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis ratur dan dibukukukan, dan lengkap dengan tujuan untuk sehingga tidak perlu lagi memperoleh kepastian hukum, peraturan pelaksanaan. penyederhanaan hukum dan Misalnya KUH Pidana, kesatuan hukum. Contoh kodifikasi KUH Perdata dan KUH hukum: Dagang. a. Di Eropa 1) Corpus Iuris Civilis (mengenai b) Hukum tertulis yang tihukum perdata) yang GDN GLNRGL¿NDVLNDQ \DLWX diusahakan oleh Kaisar hukum yang meskipun Justinianus pada tahun 527-565 tertulis, tetapi tidak di2) Code Civil (mengenai hukum susun secara sistematis, perdata) yang diusahakan oleh tidak lengkap, dan masih Kaisar Napoleon pada tahun terpisah-pisah, sehingga 1604 sering masih memerlukan b. Di Indonesia peraturan pelaksanaan da1) Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848) lam penerapan. Misalnya 2) Kitab Undang-undang Hukum undang-undang, peraturan Dagang (1 Mei 1848) pemerintah dan keputusan 3) Kitab Undang-undang Hukum presiden. Pidana (1 Januari 1918)

54

Kelas IX SMP/MTs

2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri. d. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam: 1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU) e. Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi dalam: 1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya. 2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya. f.

Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam: 1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan. 2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

55

g. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi dalam: 1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. 2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak. h. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi dalam: 1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas: a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya. c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara. d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya. 2) Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas: a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan. b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

56

Kelas IX SMP/MTs

Tugas Kelompok 1.1

Carilah dua buah kasus hukum dari surat kabar atau media online. Kemudian tentukan kasus yang kalian temukan termasuk kedalam jenis hukum yang mana. Jangan lupa berikan alasannya dan komunikasikan kepada kelompok yang lain di depan kelas.

Tugas Mandiri 3.2

Temukanlah kata-kata/konsep yang berkaitan dengan penggolongan hukum pada kotak hurup di bawah ini. M

A

T

E

R

I

A

L

Z

X

C

V

B

N M K

L

G

I

T

R

I

U

S

C

O

N

S

T

I

T

U

T

U M

R

N

R

A

G

H

N

Q W

E

R

T

Y

U

I

J

K

L

T

T

E

K

A

T

E

K

I

P

R

O M O

S

I

J

B

Y

A

S

T

I

E

D

U

I

R

U

O

P

L

T

U

O

O

U

M D

A

F

D

U

Y

U

I

P

B

J

G

A

F

J

P

I

I

F

T

A

A

R

E

V

V

I

L

L

A M

R

O

F

O

N

G

A

P

A

P

S

P

A

R

T

F

I

A

J

K

I

P

T

H

S

D

E

S

R

Y

T

U

I

O M K

P

L

N

L

A

J

H

A

D

I

E

T

T

Y

U

R

H

J

M H

A

A

A

K

I

B

A

R

O

D

A

L

O

J

Y

U

I

M D

N

N M

A

S

F

U

N

D

A

N

G

U

N

D

A

N

G

A

J

U

T

Y

K

Y

I

U

L

K

G

H

J

F

G

B

G

D

L

M M U

D

N

E

U

T

I

T

S

N

O

C

S

U

I

K

U

E

B

I

A

S

A

A

N

N

A M

A

Y

P

A

K

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

57

Tuliskanlah kata-kata/konsep yang telah kalian temukan, serta carilah contohnya. No

Konsep Yang Ditemukan

1.

Contoh Hukum perdata, hukum perniagaan

2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.

3. Tujuan Hukum Baca dan cermati berita di bawah ini. Polisi Ringkus Dua Begal Motor DEPOK – Anggota Polsek Sukmajaya meringkus dua pembegal sepeda motor. Masing-masing berinisial D (19) dan IS (18). Mereka dibekuk di wilayah Boulevard Kota Kembang, Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Minggu (1/2) dini hari. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak beraksi terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sedang duduk di pinggir jalan GDC. Saat itu, terdapat tiga sepeda motor berputar-putar. Salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Selanjutnya, pelaku berusaha membawa kabur motor korban, setelah korban diancam akan dibaco*k.

58

Kelas IX SMP/MTs

“Pada saat bersamaan, korban berteriak minta tolong. Anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Sukmajaya yang sebelumnya sudah melakukan observasi terkait maraknya pelaku begal pengendara sepeda motor menangkap penjahat tersebut,” tutur Kapolresta Depok, Komisaris Besar Ahmad Subarkah, Minggu siang. Menurut Subarkah, pelaku D berusaha melawan menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat hendak ditangkap. Hal itu membuat polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan, selanjutnya menyergap dua pelaku. Hingga saat ini, pembegal motor yang sudah diringkus menjadi tiga orang. Sebelumnya tersangka Masduki, yang juga beraksi di wilayah Tangerang, ditangkap di Jalan KSU Kecamatan Sukmajaya. Marak Sebelumnya, Sabtu (31/1) dini hari, pembegal juga menggasak motor seorang perempuan pedagang sayur-mayur bernama Kartumi (32) di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Selain kehilangan sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi B 6003 GZB, korban dijatuhkan ke sungai. Pelaku begal yang berjumlah lima orang menodongkan senjata tajam kepada korban. “Saya sempat ditodong senjata tajam dan didorong ke sungai,” ujar Kartumi saat melapor ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kota Depok, Sabtu. Meski sempat ditodong dan didorong ke sungai, Kartumi masih selamat. Namun, ia harus kehilangan sepeda motornya yang dibawa kabur kawanan pelaku begal yang berjumlah sekitar lima orang. Kejadian yang dialami Kartumi menambah panjang daftar pembegalan di Kota Depok selama Januari 2015. Sebelumnya, telah terjadi dua peristiwa serupa. Keduanya mengakibatkan korban tewas. Para korban yang tewas di Jalan Juanda dan Jalan Margonda Raya adalah pemilik motor yang mencoba melawan untuk mempertahankan sepeda motornya. Maraknya kasus begal sepeda motor di Depok akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga. Tidak sedikit masyarakat yang takut menggunakan sepeda motor pada malam hari. Padahal, beberapa waktu lalu, Polresta Depok mengklaim, saat ini pihaknya telah meningkatkan jumlah personel untuk patroli malam hari. “Warga tidak perlu takut karena polisi sudah menyebarkan anggota, baik yang

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

59

berpakaian dinas maupun pakaian biasa, di sejumlah lokasi yang kami nilai rawan,” ucap Kepala Urusan Subbagian Humas Polresta Depok, Inspektur Dua (Ipda) Bagus Suwandi. Meski demikian, Bagus mengimbau, warga pengguna sepeda motor sebaiknya menghindari berhenti di tempat-tempat sepi pada malam hari. Kalaupun terpaksa harus berhenti, diharuskan mencari lokasi yang ramai dengan keberadaan warga lain. Sumber : http://sinarharapan.co/news/read/150202021/ Setelah kalian membaca wacana di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini. 1. Bagaimana perasaan kalian setelah membaca wacana tersebut? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... 2. Menurut kalian, apa yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... 3. Apa saja aturan yang dilanggar oleh pelaku pembegalan tersebut? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... 4. Bagaimana solusi yang dapat kalian ajukan kepada pihak kepolisian untuk mencegah terulangnya kasus tersebut? ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... ..................................................................................................................... .....................................................................................................................

60

Kelas IX SMP/MTs

Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau memberikan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para pembegal motor tersebut, sehingga ketentraman dan ketertiban di masyarakat betul-betul dapat terwujud. Keberhasil para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Apa sebanarnya yang menjadi tujuan hukum itu? Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindugni hak azasi manusia dan menciptakan suasana yang tertib, tentram aman dan damai. Dengan adanya suasana aman dan tenteram serta tertib dikalangan umat manusia, maka segala kepentingan manusia dapat dilindungi oleh hukum, dari tindakan yang merugikan, mengingat kepentingan manusia sering kali saling berbenturan. Untuk itulah negara mempunyai tugas menjaga tata tertib masyarakat dan berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Negara juga mempunyai wewenang menegakkan hukum dan memberi sanksi hukum kepada yang melanggarnya.

Tugas Mandiri 3.3

1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan tujuan hukum. Carilah tiga tujuan hukum menurut para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan dihadapan teman-teman yang lain. No

Nama Pakar

Rumusan Tujuan Hukum

1.

2.

3.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

61

2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri. ............................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... ............................................................................................................... ...............................................................................................................

B. Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara Beberapa waktu yang lalu kalian sudah mempelajari hakekat hukum, masih ingatkah apa tujuan hukum? Kali ini akan mempelajari arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai mahluk sosial manusia berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang memiliki kepentingan dan keinginan yang berbeda-beda. Manusia juga berhadapan dengan sesama manusia yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari manusia saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menimbulkan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan menimbulkan perselisihan. Perselisihan itu terjadi karena tidak terdapat penyesuaian pendapat atau kehendak. Masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain dan masing- masing berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain. Oleh karena itu untuk menghindarkan hal- hal semacam itu, harus ada aturan hukum. Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Oleh karena itu mentaati hukum adalah kewajiban setiap warga masyarakat.

62

Kelas IX SMP/MTs

Sumber: www.kompas.com

Gambar 3.4 Penegakan hukum oleh Kepolisian mewujudkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Secara singkat, dapat disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu: 1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian hukum telah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum. 2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hakasetiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

63

3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya. 4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya. Akan sulit terbayangkan, masyarakat tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidaktertiban dan kehancuran.

Tugas Kelompok 3.2

1. Amati ketertiban atau ketidaktertiban lingkungan di sekitar kalian, seperti sekolah, pergaulan, masyarakat, bangsa dan negara. Tentukan satu keadaan yang menunjukkan ketertiban atau ketidak tertiban tersebut. 2. Susunlah pertanyaan untuk mengkaji lebih mendalam keadaan tersebut, seperti apa yang sedang terjadi, siapa yang terlibat, apa yang menyebabkan, bagaimana terjadi, apa akibat dari keadaan tersebut, apa manfaat dari keadaan, kapan terjadinya, dan sebagainya. 3. Carilah informasi dengan melakukan pengamatan, wawancara, atau membaca sumber belajar, untuk menjawab pertanyaan kalian. 4. Diskusikan dengan kelompok, hubungan berbagai informasi yang diperoleh dan buatlah kesimpulan tentang arti penting hukum dalam masyarakat 5. Susunlah laporan hasil telaah kalian secara kelompok. Buatlah juga hasil telaah tersebut dalam bentuk bahan tayang secara kelompok. Presentasikan di depan kelas!

C. Kepatuhan terhadap Hukum Bermasyarakat dan Bernegara

dalam

Kehidupan

Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat

64

Kelas IX SMP/MTs

perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari materi tentang kepatuhan terhadap hukum. Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan kalian mampu menunjukkan contoh perilaku taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui buku ini kalian akan dibimbing dan GLDMDNXQWXNPHQJLGHQWL¿NDVLSHUEXDWDQSHUEXWDQ\DQJVHVXDLGHQJDQKXNXP yang berlaku. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita tidak akan bisa mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk: a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada c. menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: a. disenangi oleh masyarakt pada umumnya.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

65

b. c. d. e. f.

tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. tidak menyinggung perasaan orang lain menciptakan keselarasan mencerminkan sikap sadar hukum mencerminkan kepatuhan terhadap hukum

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya: 1). mematuhi perintah orang tua 2). ibadah tepat waktu 3). menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya 4). melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya: 1). 2). 3). 4). 5). 6).

menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya. memakai pakaian seragam yang telah ditentukan tidak mencontek ketika sedang ulangan memperhatikan penjelasan guru mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku tidak kesiangan

Sumber: smpn2bjb.wordpress.com

Gambar 3.5 Tertib ketika sedang ulangan merupan perwujudan kepatuhan terhadap hukum di sekolah.

66

Kelas IX SMP/MTs

c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya: 1). 2). 3). 4). 5).

melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat. melaksanakan tugas ronda ikut serta dalam kegiatan kerja bakti menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya. 6). membayar iuran warga

Sumber: www.kaskus.co.id

Gambar 3.6 Kegiatan ronda malam

d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya: 1). 2). 3). 4). 5). 6). 7).

bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya. memiliki KTP memili SIM ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum membayar pajak membayar retribusi parkir membuang sampah pada tempatnya.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

67

Sumber: www.pajak.go.id

Gambar 3.7 Membayar pajak berarti mematuhi hukum yang berlaku.

Untuk mengukur sejauh mana kalian telah berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, isilah daftar gejala kontinum pelakonan dibawah ini dengan membubuhkan tanda silang (x) pada kolom S (selalu), Sr (sering), K (kadang-kadang), P (pernah) atau TP (tidak pernah) yang sesuai dengan keadaan kalian yang sebenarnya! No

Sikap Prilaku Dalam kehidupan di lingkungan keluarga x mematuhi perintah orang tua x ibadah tepat waktu x menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya x melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga

68

Kelas IX SMP/MTs

S

Sr

K

P

TP

No

Sikap Prilaku

S

Sr

K

P

TP

Dalam kehidupan di lingkungan sekolah x menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya. x memakai pakaian seragam yang telah ditentukan x tidak mencontek ketika sedang ulangan x memperhatikan penjelasan guru x mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku x tidak kesiangan Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat x melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat. x ikut serta dalam kegiatan kerja bakti x menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah x tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara x bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya. x membayar pajak x menjaga dan memlihara fasilitas negara x membayar retribusi parkir x membuang sampah pada tempatnya

2. Perilaku yang Bertentangan Dengan Hukum Beserta Sanksinya a. Macam-macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, supaya kalian bisa terhidar untuk melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan diajak untuk PHQJLGHQWL¿NDVLSHULODNX\DQJEHUWHQWDQJDQGHQJDQKXNXP

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

69

Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: 1) Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; 2) Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. 1) Dalam lingkungan keluarga, diantaranya: (a) (b) (c) (d) (e) (f)

mengabaikan perintah orang tua mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar ibadah tidak tepat waktu menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak nonton tv sampai larut malam bangun kesiangan

2) Dalam lingkungan sekolah, diantaranya (a) (b) (c) (d) (e)

mencontek ketika ulangan datang ke sekolah terlambat bolos mengikuti pelajaran tidak memperhatikan penjelasan guru berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah

3) Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya: (a) melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat (b) mangkir dari tugas ronda malam (c) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas (d) mengkonsumsi obat-obat terlarang (e) melakukan perjudian

70

Kelas IX SMP/MTs

(f) membuang sampah sembarangan 4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya: (a) (b) (c) (d)

tidak memiliki KTP tidak memiliki SIM tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya (e) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara (f) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum (g) merusak fasilitas negara dengan sengaja Untuk mengukur sejauh mana kalian telah menghindari perilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, isilah daftar gejala kontinum pelakonan dibawah ini dengan membubuhkan tanda silang (x) pada kolom S (selalu), Sr (sering), K (kadang-kadang), P (pernah) atau TP (tidak pernah) yang sesuai dengan keadaan kalian yang sebenarnya! No

Sikap Prilaku

S

Sr

K

P

TP

Dalam kehidupan di lingkungan keluarga x mengabaikan perintah orang tua x mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar x ibadah tidak tepat waktu x menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak x nonton tv sampai larut malam x bangun kesiangan Dalam kehidupan di lingkungan sekolah x mencontek ketika ulangan x datang ke sekolah terlambat x bolos mengikuti pelajaran x tidak memperhatikan penjelasan guru x berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

71

No

Sikap Prilaku

S

Sr

K

P

TP

Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat x melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat x tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas x mengkonsumsi obat-obat terlarang x melakukan perjudian x membuang sampah sembarangan Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara x tidak memiliki SIM x tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas x melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya x melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara x merusak fasilitas negara dengan sengaja

b. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, maka lama-kelamaan dianggap hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak, maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja.

72

Kelas IX SMP/MTs

Hal yang sama bisa juga menimpa kalian. Misalnya jika para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Tabel 3.1. Norma-norma yang berlaku di Masyarakat Beserta Sanksinya No

Norma Agama

Pengertian Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanutusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran

Kesusilaan

Pedoman a. berlaku jujur pergaulan hidup b. menghargai yang bersumber orang lain dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Contoh-Contoh a. beribadah b. tidak berjudi c. suka beramal

Sanksi Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)

Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yanga merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya)

73

No

Norma Kesopanan

Pengertian Contoh-Contoh Pedoman hidup a. menghormati yang timbul dari orang yang hasil pergaulan lebih tua manusia b. tidak berkata di dalam kasar masyarakat c. menerima dengan tangan kanan

Sanksi Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan

Hukum

Pedoman hidup a. harus tertib yang dibuat b. harus sesuai oleh badan yang prosedur berwenang c. dilarang mengatur mencuri manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)

Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.

(Sumber: diolah dari berbagai sumber) Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut: 1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup: (a) Hukuman Pokok, yang terdiri: (1) hukuman mati (2) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sem*ntara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) (b) Hukuman Tambahan, yang terdiri: (1) pencabutan hak-hak tertentu (2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu (3) pengumuman keputusan hakim

74

Kelas IX SMP/MTs

2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembagalembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Contoh: Kisah yang menimpa Sumanto (manusia kanibal). Setelah keluar dari penjara, ia tidak diperkenankan tinggal di desanya lagi. Orang-orang di desanya merasa “ngeri” kalau-kalau Sumanto kambuh lagi. Beruntung ada Panti Rehabilitasi yang mau menampung Sumanto. Ia akhirnya dibina dalam hal agama, keterampilan, dan pergaulan dengan masyarakat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan. Tugas Kelompok 3.3

Lakukan wawancara dengan Bapak Kapolsek atau anggota polisi lainnya di wilayah tempat kalian tinggal! Tanyakan hal-hal sebagai berikut: a. b. c. d.

Jumlah kasus yang ditangani oleh Polsek setempat Jenis kasus yang ditangani Penanganan kasus tersebut Jenis sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat

Laporkan hasil wawancara tersebut secara tertulis dan presentasikan di depan kelas!

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

75

5HÀHNVL Setelah mempelajari ketaatan hukum, coba kalian renungkan apa yang sudah kalian pelajari? Apa manfaat mempelajari materi tersebut ? Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan ? Apa tindak lanjut dari pembelajaran ini ? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tugas masingmasing.

Rangkuman 1. Kata Kunci Kata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah hukum, penggolongan hukum, tujuan hukum, norma, kepatuhan hukum, dan sanksi hukum. 2. Intisari Materi a. Hukum secara umum diartikan sebagai seperangkat ketentuan yang dibuat oleh negara atau lemabag yang berwewenang untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana. b. Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib. c. Hukum memiliki unsur-unsur yaitu berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia, dibuat oleh lembaga yang berwenang, berisi perintah dan larangan, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata d. Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti hukum menurut sumbernya, bentuk, waktu berlaku, wilayah berlaku, cara mempertahankannya, dan isinya. e. Arti penting hukum bagi masyarakat yaitu memberikan kepastian hukum bagi warga negara, melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara memberikan rasa keadilan bagi warga negara, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman. f.

76

Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.

Kelas IX SMP/MTs

Penilaian Sikap Jurnal Petunjuk: 1. Buatlah jurnal pada kertas lembaran atau di buku tulis kalian, seperti tabel di bawah ini. 2. Catatlah perilaku kalian selama proses pembelajaran, yang menunjukkan perilaku beriman dan bertaqwa, jujur, disiplin, dan santun, pada kolom kelebihan. 3. Catatlah perilaku kalian selama proses pembelajaran, yang tidak menunjukkan perilaku beriman dan bertaqwa, jujur, disiplin, dan santu, pada kolom kekurangan. 4. Perilaku beriman dan bertaqwa, jujur, disiplin, dan santun antara lain: a. Beriman dan bertaqwa, seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan, Menjalankan ibadah sesuai ajaran agama, Mengucapkan salam sebelum dan sesudah berbicara, Tidak mengganggu ibadah orang lain, dan sebagainya. b. Jujur, seperti Tidak menyontek saat ulangan, Mengerjakan tugas sendiri, Mengakui kekeliruan dan kekhilafan, Melaporkan informasi sesuai fakta c. Disiplin, seperti Mengumpulkan tugas tepat waktu, Hadir dan pulang sesuai tata tertib, Mentaati tata tertib sekolah, Berpakaian seragan sesuai tata tertib, dam sebagainya. d. Santun, seperti Berperilaku santun kepada orang lain, Berbicara santun kepada orang lain, Bersikap 3 S (salam, senyum, sapa) Lembar Jurnal Nama Peserta Didik : ................................. Kelas

: .................................

Butir Sikap

:

1.1 Menghayati perilaku beriman dan bertaqwa kepada TuhanYME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan pergaulan antarbangsa 2.3 Menghargai hukum yang berlaku dalam masyarakat sebagai wahana perwujudan keadilan dan kedamaian

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

77

No

Tanggal

Kelebihan

Kekurangan

Keterangan

Proyek Kewarganegaraan 1. Bentuklan Kelompok Pelajar Sadar Hukum di sekolah kalian. Berilah nama kelompok kalian agar menjadi kebanggaan dan identitas kelompok. 2. Susunlah kegiatan dari kelompok kalian sebagai perwujudan meningkatkan kesadaran hukum pelajar, seperti penyuluhan hukum, gerakan tertib di kantin, gerakan tertib sampah, dan sebagainya. kegiatan yang dipilih sesuaikan dengan kebutuhan lingkungan sekolah kalian. 3. Susunlah jadwal dan pembagian tugas seluruh anggota kelompok. 4. Laksanakan kegiatan sesuai rencana dengan penuh tanggung jawab. 5. Diskusikan hasil kegiatan kalian dan buatlah kesimpulan atas keberhasilan kegiatan. 6. Susunlah laporan kegiatan secara tertulis dan sajikan di depan kelas melalui pameran kelas atau bentuk lain

78

Kelas IX SMP/MTs

Uji Kompetensi Bab 3 Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar ! 1. 2. 3. 4. 5. 6.

Jelaskan pengertian hukum menurut kalian. Jelaskan tujuan hukum. Jelaskan ciri-ciri hukum. Jelaskan pembagian hukum menurut bentuknya dan berilah contohnya. Jelaskan perbedaan hukum privat dan hukum publik. Jelaskan arti penting hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 7. Carilah satu contoh perbuatan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bernegara. Kemudian uraikan secara singkat cara supaya kalian dapat mewujudkan perbuatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Pemahaman Materi Dalam mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan mudah kalian pahami, ada juga yang sulit kalian pahami. Oleh karena itu, lakukanlah penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab LQLGHQJDQPHPEHULNDQWDQGDFHNOLVW¥ SDGDNRORPVDQJDWSDKDPSDKDP sebagian, belum paham. No.

Sub-Materi Pokok

1.

Hakikat hukum a. Pengertian hukum b. Penggolongan hukum c. Tujuan hukum

2.

Arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

3.

Kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara a. Perilaku yang sesuai dengan hukum b. Perilaku yang bertentangan dengan hukum beserta sanksinya

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Sangat Paham

Paham Sebagian

Belum Paham

79

Apabila pemahaman kalian berada pada kategori sangat paham mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian, sedangkan apabila pemahaman kalian berada pada kategori paham sebagian dan belum paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, supaya kalian cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau belum memahaminya.

80

Kelas IX SMP/MTs

Bab 4 Berbudi Pekerti Luhur Sesuai Dengan Pancasila Selamat ya, kalian sekarang sudah memasuki semester dua di kelas IX. Semester ini sangat menentukan langkah kalian untuk bisa lulus dari SMP/MTs. Nah, di semester dua ini materi pembelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan semakin memberikan tantangan kepada kalian untuk senantiasa belajar dengan penuh kesungguhan. Pada bab ini, kalian akan mempelajari tentang perbedaan baik dan buruk dalam bertutur kata, berperilaku, dan bersikap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila materi yang akan kita pelajari yaitu makna bertutur kata, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, arti penting bertutur kata sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, serta bertutur kata, bersikap, berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Setelah mempelajari materi ini kalian diharapkan mampu bertutur kata, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan memiliki keterampilan menyajikan hasil kajian bertutur kata, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

Sumber: Dokumen Kemdikbud

Gambar 4.1 Bertutur kata dalam musyawarah

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

81

Sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah sepantasnya jika dalam kehidupan sehari-hari bertutur kata, bersikap dan berperilaku atau berbudi pekerti sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini harus dilakukan karena Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan ideologi bangsa, dasar negara, pandangan hidup bangsa, serta kepribadian bangsa Indonesia. Jika tiap warga negara mengamalkannya berarti telah membangun budi pekerti yang sesuai dengan nilai Pancasila, maka akan tercipta suasana kehidupan yang religius, damai, harmonis, demokratis dan sejahtera. Mari kita wujudkan!

A. Hakikat Bertutur Kata, Bersikap dan Berperilaku Sesuai dengan Nilai Pancasila Seperti yang telah kalian ketahui sebelumnya, bahwa Pancasila berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai landasan kehidupan seluruh masyarakat Indonesia dalam segala hal, termasuk dalam bertutur kata, bersikap dan berperilaku. Tutur kata, sikap dan perilaku merupakan salah satu wujud dari budi pekerti manusia. Tutur kata, sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilainilai Pancasila merupakan wujud budi pekerti luhur manusia Indonesia yang membedakannya dengan manusia dari negara lainnya. Apabila kita bertutur kata, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hal tersebut menunjukkan keluhuran harkat, derajat dan martabat kita sebagai bagian dari sebuah bangsa yang beradab. Seperti apa tutur kata, sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai Pancasila? Pertanyaan tersebut dapat kalian pahami jawabannya setelah membaca uraian materi di bawah ini. 1. Makna Bertutur Kata Sesuai dengan Nilai Pancasila Manusia adalah mahkluk sosial yang perlu berkata-kata, berbincangbincang, dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia mempunyai perasaan yang dapat merasakan senang, marah, sakit dan sebagainya. Untuk itu diperlukan bahasa yang sopan dan santun agar satu sama lain berkomunikasi berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahpahaman. Tidak ada manusia yang ingin diperlakukan secara kasar dan tidak patut oleh manusia lain, manusia ingin dihormati, diperlakukan secara baik, santun, dan manusiawi untuk itu diperlukan tutur kata yang baik.

82

Kelas IX SMP/MTs

Sumber : http://surabaya.bisnis.com

Gambar 4.2 Bertutur kata yang baik akan memudahkan proses penyampaian pesan atau kepentingan.

Bertutur kata yang sesuai dengan nilai Pancasila adalah bertutur kata baik yang diwujudkan dengan berkata-kata atau berbincang-bincang tidak kasar atau tidak kotor. Dengan bertutur kata yang baik maka orang lain tidak akan tersinggung, kecewa, marah ataupun sakit hati. Sedangkan ciri dari suatu perkataan itu tidak baik adalah bahwa perkataan itu menjadikan orang lain sakit hati, tersinggung, marah dan kecewa. Contoh tutur kata yang kurang baik antara lain : Kamu malas sekali belajar, sehingga kamu jadi bodoh dan nilai rap*rnya jelek sekali. Kata-kata tersebut jika diucapkan kepada peserta didik akan menimbulkan sakit hati. Sebaiknya ucapan tersebut bisa di perbaiki seperti ini : Andaikan kamu lebih rajin mungkin nilai rap*rnya akan lebih baik dari nilai ini. Tutur kata yang baik merupakan sikap atau adab dalam berbicara yang penuh dengan kesopanan dan mampu menempatkan bahasa yang pantas sesuai dengan situasi dan kondisi maupun siapa yang kita ajak bicara. Indonesia negeri tercinta ini dikenal dengan sikap ramah tamah dan tutur kata yang sopan dikancah dunia internasional yang perlu kita pertahankan. Bertutur kata yang buruk atau seronok bukan keperibadian bangsa Indonesia. Hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dan bisa menyebabkan rendahnya penilaian orang lain terhadap kita. Oleh karena itu, supaya terhindar dari tutur kata yang buruk, kalian harus:

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

83

a. berpikir sebelum berkata atau menyampaikan sesuatu kepada orang lain; b. pikirkan akibat dari kata-kata yang akan kita ucapkan; c. berbicara seperlunya tanpa harus memperbanyak pembicaraan yang tidak bermanfaat; d. sampaikan maksud dengan bahasa yang halus dan tidak berbelit-belit; e. tidak meninggikan atau mengeraskan suara ketika berbicara; f. menunjukkan rasa hormat dan penghargaan kepada lawan bicara; g. berusaha membalas perkataan buruk dengan perkataan yang baik dan sopan.

Tugas Mandiri 4.1

Bacalah sumber belajar lain, coba kalian cari perbedaan tutur kata yang baik dengan tutur kata yang buruk. Tuliskan hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini. No

Tutur Kata yang Baik

Tutur Kata yang Buruk

2. Makna Bersikap Sesuai dengan Nilai Pancasila Bersikap sesuai dengan nilai Pancasila sama dengan bersikap positif terhadap Pancasila. Sikap tersebut harus ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara oleh seluruh komponen bangsa baik sebagai rakyat maupun aparat pemerintahan dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam tiap sila Pancasila. Sikap

84

Kelas IX SMP/MTs

positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila dan menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sikap positif terhadap Pancasila merupakan sikap yang baik dan mendukung terhadap nilai-nilai Pancasila serta berupaya melestarikan dan mempertahankannya. Nilai ini dapat diwujudkan dalam kehidupan seharihari dengan berperan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah,masyarakat bangsa dan negara.

Sumber: www.soloposfm.com

Gambar 4.3 Tertib dan jujur ketika ulangan merupakan cerminan sikap yang sesuai dengan nilai Pancasila.

Sikap positif seseorang terhadap Pancasila dapat terlihat apabila selalu berusaha mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Seseorang memiliki sikap negatif terhadap Pancasila apabila orang tersebut tidak bersedia mengamalkan nilainilai yang terdapat dalam Pancasila. Berikut sikap yang sesuai dengan sila-sila Pancasila yang harus ditampilkan oleh setiap komponen bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

85

No.

86

Sila

Sikap yang Sesuai

1.

Ketuhanan Yang Maha Esa

Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. b. Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganutpenganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup. c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. d. Tidak memaksakan suaatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

2.

Kemanusian Yang Adil dan Beradab

a.

Mengakui persamaan derajat. Persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. b. Saling mencintai sesama manusia. c. Mengembangkan sikap tenggang rasa. d. Tidak sem*na-mena terhadap orang lain. e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. g. Berani membela kebenaran daan keadilan. h. Bangsa Indoneesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3.

Persatuan Indonesia

a.

Kelas IX SMP/MTs

a.

Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. c. Cinta tanah air dan bangsa. d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan berTanah Air Indonesia. e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

No.

Sila

Sikap yang Sesuai

4.

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. e. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah serta memperpertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia

a.

a.

b. c. d. e. f.

g.

h.

i. j.

k.

Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. Tidak menggunakan hak milik untuk halhal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Suka bekerja keras. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

87

Tugas Mandiri 4.2

Bacalah sumber belajar lain, coba kalian cari perbedaan tutur kata yang baik dengan tutur kata yang buruk. Tuliskan hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini. No.

88

Sila

Sikap yang Tidak Sesuai

1.

Ketuhanan Yang Maha Esa

a. .................................................. .................................................. b. .................................................. .................................................. c. .................................................. ..................................................

2.

Kemanusian Yang Adil dan Beradab

a. .................................................. .................................................. b. .................................................. .................................................. c. .................................................. ..................................................

3.

Persatuan Indonesia

a. .................................................. .................................................. b. .................................................. .................................................. c. .................................................. ..................................................

4.

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

a. .................................................. .................................................. b. .................................................. .................................................. c. .................................................. ..................................................

5.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia

a. .................................................. .................................................. b. .................................................. .................................................. c. .................................................. ..................................................

Kelas IX SMP/MTs

3. Makna Berperilaku Sesuai dengan Nilai Pancasila Perilaku merupakan perbuatan/tindakan dan perkataan seseorang yang sifatnya dapat diamati, digambarkan dan dicatat oleh orang lain ataupun orang yang melakukannya. Dengan kata lain, perilaku merupakan perwujudan dari sikap manusia. Secara umum perilaku manusia itu terbagi menjadi dua, yaitu perilaku yang baik dan perilaku yang buruk. Perilaku yang baik disebut juga perilaku mulia, yaitu perilaku yang mengindahkan berbagai aturan yang berlaku atau sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Sedangkan perilaku yang buruk merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Perilaku buruk ini merupakan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dan dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak baik. Sebagai warga negara Indonesia sudah menjadi keharusan untuk berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini berarti nilai-nilai Pancasila yang telah diyakini kebenarannya harus diamalkan atau diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia membuat kesepakatan yang luhur untuk mendirikan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan merealisasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, bagi warga negara. Indonesia mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan.

Tugas Mandiri 4.3

,GHQWL¿NDVL SHULODNX PDV\DUDNDW ,QGRQHVLD \DQJ PHUXSDNDQ FHUPLQDQ SHUZXMXGDQQLODLQLODL3DQFDVLOD7XOLVKDVLOLGHQWL¿NDVLNDOLDQGDODPWDEHO di bawah ini. No. 1.

Sila

Contoh Perilaku Baik

Buruk

Ketuhanan Yang Maha Esa

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

89

2.

Kemanusian Yang Adil dan Beradab

3.

Persatuan Indonesia

4.

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

B. Arti Penting Bertutur Kata, Bersikap, dan Berperilaku Sesuai dengan Nilai Pancasila Bacalah berita berkut ini. Perdebabatan Berujung Perkelahian Berdarah di Lampe Kota Bima, Kahaba .- Perdebatan antara dua orang yang terhitung keluarga di Kelurahan Lampe berbuah perkelahian berdarah. IL (30) harus dirawat intensif di RSUD Bima setelah mengalami luka robek disekujur tubuhnya akibat baco*kan pelaku TA (27) yang merupakan ipar nya sendiri.

90

Kelas IX SMP/MTs

Berdasarkan kesaksian warga setempat, kedua orang yang bertikai tersebut sebelumnya diketahui terlibat adu mulut di kediaman mertua mereka di Kelurahan Lampe. Pada pukul 19.30 WITA, ketika Ilham dan istrinya hendak pulang menuju Kelurahan Mande, ia dihadang oleh TA yang membawa senjata tajam berjenis parang, sekitar 300 meter dari rumah mertuanya. Perkelahian yang tidak seimbang pun terjadi, korban dengan tangan kosong tak mampu melawan sehingga jatuh dan menjadi bulanbulanan senjata pelaku. Untungnya, warga yang ada di lokasi berhasil menghentikan dan melerai perkelahian tersebut. Akibat parang pelaku, korban IL mengalami luka luka baco*k pada bagian kepala, tangan, kaki, dan perut. Oleh warga setempat ia kemudian dibawa ke RSUD Bima untuk mendapatkan pertolongan medis, sedangkan pelaku TA melarikan diri dari tempat kejadian. Terkait permasalahan yang terjadi antara keduanya, pihak keluarga serta sejumlah warga yang ada di lokasi itu enggan menjelaskan. ,VWULNRUEDQ(PL \DQJGLNRQ¿UPDVLGL568'%LPDPHQJDNX saat kejadian itu dirinya tengah berboncengan dengan suaminya. Setelah dihadang pelaku, Emi mengaku suaminya dikejar pelaku yang membawa parang. Emi melanjutkan, dirinya tidak mengetahui banyak karena saat itu dirinya panik dan menyelamatkan diri. sem*ntara itu beberapa saat paska kejadian polisi langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku. Anggota Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota yang dibantu oleh sejumlah warga melakukan penyisiran ke arah pegunungan dekat perkampungan. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Wawo saat mencoba kabur menuju Kecamatan Sape. Ia pun telah ditahan di Mapolres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [AR*/BS] Sumber : http://kahaba.net/berita-bima/8610/

Apa Apatanggapan tanggapankalian kalianatas atasperistiwa peristiwadalam dalamberita beritatersebut? tersebut?Mengapa Mengapahal hal tersebut bisa terjadi? tersebut bisa terjadi?

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

91

Peristiwa yang diberitakan di atas merupakan bukti dari begitu pentingnya bertututur kata, bersikap dan berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut merupakan sebuah keharusan bagi mayarakat Indonesia termasuk kalian. Hal ini sangat bermanfaat bagi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat. Manfaat bagi diri sendiri antara lain akan dihargai dan dihormati orang lain, kepribadian akan semakin baik, menimbulkan ketenangan batin, kebahagiaan hidup akan tercapai.

Sumber: www.klikbekasi.co.id

Gambar 4.4 Perdebatan yang tidak kunjung selesai dapat menyebabkan perselisihan.

Manfaat bagi orang lain antara lain tidak menyinggung perasaan orang lain, tidak merugikan, tidak mengganggu ketentraman, tidak tersakiti hatinya atau tidak membuat orang lain kecewa atau kesal yang akan menimbulkan kemarahan. Sedangkan manfaat bagi masyarakat antara lain tercipta suasana kehidupan yang harmonis damai dan tentram, apalagi kalau anggota masyarakat melakukannya sesuai ketentuan yang berlaku. Keharmonisan dalam masyarakat sulit tercapai jika anggota-anggota masyarakat tersebut tidak melakukannya sesuai aturan dan tidak memiliki etika serta sopan santun dalam bertutur kata. Sebaliknya apabila tutur kata, sikap, dan perilaku yang kita tampilkan tidak baik, maka akan memiliki akibat yang merugikan semua pihak. Kasuskasus perkelahian antarindividu, antarkelompok, atau bahkan antarkampung sering terjadi karena ketidaksantunan dalam bertutur kata, bersikap dan berperilaku. Saling ejek, saling melontarkan kata-kata kasar, menghina, dan merendahkan lawan bicara dapat memancing emosi yang berujung pada perkelahian. Jangankan kata-kata yang yang memang kasar dan bermuatan penghinaan, kata-kata yang awalnya dimaksudkan untuk bercanda saja pun dapat mengundang datangnya pertengkaran jika disampaikan pada orang lain dan saat yang tidak tepat.

92

Kelas IX SMP/MTs

Dengan menggunakan bahasa yang santun, bersikap dan berperilaku yang baik kepada orang lain, berarti kalian telah menunjukkan sikap penghargaannya kepada orang lain serta memperlakukan manusia sebagaimana seharusnya manusia. Sebagai anggota masyarakat, sudah selayaknya jika kalian melatih diri untuk santun dalamberbahasa, bersikap dan berperilaku. Dalam keseharian, kalian bersosialisasi tidak hanya dengan teman sebaya namun juga dengan orang-orang yang lebih tua. Banyak ditemukan kasus terjadinya ketidakhamonisan dan kesalahpahaman antara seseorang dengan orang di sekitarnya, terutama yang lebih tua, karena masalah bertutur kata, bersikap dan berperilaku. Santun bertutur kata terutama dalam mengemukakan pendapat, begitu juga bersikap dan berperilaku dapat menghindarkan terjadinya kesalah pahaman antara orang-orang yang melakukan kegiatan tersebut. Pendapat yang kita sampaikan harus dilandasi kebebasan yang bertanggung jawab, tujuannya agar pendapat tersebut dapat menyelesaikan masalah, disampaikan secara baik dan benar, mengandung nilai-nilai kebenaran serta tidak menyinggung perasaan pribadi maupun SARA.

Tugas Mandiri 4.1

1. Amatilah dengan cermat berbagai peristiwa di sekitar kalian, seperti unjuk rasa, penggunaan media sosial melalui internet, pawai, kampanye, dan sebagainya. Pilih salah satu tema untuk menjadi tema kajian kelompok kalian. Kumpulkan berbagai berita atau peristiwa yang terjadi lingkungan kalian yang sesuai tema kelompok. Berita dapat juga diperoleh dari berbagai media cetak, radio, dan televisi. 2. Susun pertanyaan tentang tema yang kalian pilih sesuai materi pembejaran, seperti apa, mengapa, bagaimana, kapan, dan di mana peristiwa tersebut terjadi. Apa akibat dari peristiwa tersebut. Kembangkan rasa ingin tahu dan kritis kalian. 3. Carilah informasi melalui pengamatan, wawancara atau membaca berbagai sumber untuk menjawab pertanyaan yang kalian susun. 4. Diskusikan dengan kelompok hubungan berbagai informasi yang kalian peroleh, seperti persamaan dan perbedaan faktor penyebab, akibat yang ditimbulkan. Buatlah kesimpulan tentang tema kelompok kalian. 5. Susunlah hasil pengamatan dan telaah sesuai tema kalian secara tertulis, dan sajikan di depan kelas.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

93

C. Bertutur Kata, Bersikap dan Berperilaku Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila Mengapa bangsa Indonesia harus berbudi pekerti sesuai nilai-nilai Pancasila? Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik ketika negara Indonesia didirikan sampai sekarang memasuki perkembangan global. Sebagai dasar negara tentulah pancasila harus menjadi acuan negara dalam menghadapi tantangan global dunia yang terus berkembang. Pancasila sebagi kepribadian bangsa merupakan ciri atau corak yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa yang lainnya. Oleh karena itu nilai- nilai Pancasila harus kita wujudkan dalam bertutur kata dan berperilaku kehidupan sehari-hari di manapun berada. 1. Lingkungan Sekolah Sekolah sebagai wahana Pendidikan kedua setelah keluarga diharapkan mampu berperan serta aktif secara maksimal dalam penanaman nilainilai Pancasila yang saat ini dirasakan terjadi penurunan yang diakibatkan kurangnya kesadaran dari pihak-pihak yang terkait mengenai arti pentingnya berbudi pekerti sesuai nilai-nilai Pancasila. Untuk itu budi pekerti di sekolah harus mencerminkan nilai nilai Pancasila antara lain tidak menghina teman, berbicara sopan, suka menolong, tidak iri atau dengki, dan sebagainya.

Sumber : dokumen Kemdikbud

Gambar : 4.5 Kegiatan di sekolah

94

Kelas IX SMP/MTs

2. Lingkungan Pergaulan Sebagai peserta didik sudah pasti bergaul dengan teman-teman sebaya baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Dalam pergaulan tersebut sebagai warga negara yang baik apalagi sebagai generasi penerus bangsa harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan antara lain tidak menyinggung perasaan orang lain, tidak menyakiti hati orang lain, bergaul tanpa membedakbedakan, dan sebagainya. Saat ini penggunaan media sosial melalui internet maupun telepon selular menjadi hal yang biasa dalam pergaulan. Beberapa peristiwa terjadi seseorang terjerat hukum karena menggunakan media sosial ini tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum yang berlaku. Kita perlu menjaga tutur kata kita baik lisan maupun tulisan agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kebebasan mengelaurkan pendapat tidak berarti bebas bicara apa saja tanpa memperhatikan etika sopan santun yang berlaku.

Sumber : dokumen Kemdikbud

Gambar : 4.6 Lingkungan pergaulan

3. Lingkungan Masyarakat Dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam, sudah menjadi keharusan untuk bertutur kata bersikap dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Perilaku menghargai penyampaian pendapat secara bebas dan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

95

bertanggung jawab di lingkungan masyarakat dapat dilakukan antara lain mengutamakan musyawarah, menghormati perbedaan pendapat, tidak memaksakan kehendak.

Sumber : dokumen Kemdikbud

Gambar : 4.7 Kegiatan di Masyarakat

4. Lingkungan Bangsa dan Negara Dalam hidup berbangsa dan bernegara bertutu kata yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila sangat diperlukan, mengingat bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, adat istiadat dan golongan. Para penyelengrara negara, atau Dewan Perwakilan Rakyat dalam musyawarah untuk mengambil keputusan sering terjadi perbedaan pendapat. Dalam hal ini diperlukan tutur kata yang baik agar tidak menyakiti hati orang lain dan tidak menimbulkan permusuhan. Sumber : dokumen Kemdikbud

Gambar : 4.7 Kegiatan di DPR

96

Kelas IX SMP/MTs

Tugas Mandiri 4.4

1. Lakukanlah pengamatan terhadap kehidupan anggota masyarakat di sekitar tempat tinggal kalian berkaitan dengan tutur kata, sikap dan perilaku yang biasa ditampilkan mereka. 2. Tulislah hasil pengamatan kalian dalam bentuk karangan deskripsi sebanyak 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) paragraf. 3. Presentasikanlah di depan kelas apabila sudah selesai pengerjaannya.

5HÀHNVL Setelah mempelajari berbudi pekerti sesuai nilai-nilai Pancasila, coba kalian renungkan apa yang sudah kalian pelajari? Apa manfaat mempelajari materi tersebut? Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan? Apa tindak lanjut dari pembelajaran ini? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tugas masing-masing.

Rangkuman 1. Kata Kunci Kata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah budi pekerti, Pancasila, tutur kata, sikap dan perilaku. 2. Intisari Materi a. Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan ideologi bangsa, dasar negara, pandangan hidup bangsa, serta kepribadian bangsa Indonesia. Jika tiap warga negara mengamalkannya maka akan tercipta suasana kehidupan yang religius, damai, harmonis, demokratis dan sejahtera b. Bertutur kata yang baik adalah berkata-kata atau berbincang-bincang yang tidak kasar atau tidak kotor. Dengan bertutur kata yang baik maka orang lain tidak akan tersinggung, kecewa, marah ataupun sakit hati c. Tutur kata yang baik merupakan sikap atau adab dalam berbicara yang penuh dengan kesopanan dan mampu menempatkan bahasa yang pantas sesuai dengan situasi dan kondisi maupun siapa yang kita

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

97

d.

e.

f.

g.

h.

i.

ajak bicara. Indonesia negeri tercinta ini dikenal dengan sikap ramah tamah dan tutur kata yang sopan dikancah dunia internasional yang perlu kita pertahankan Sikap positif terhadap Pancasila merupakan sikap yang baik dan mendukung terhadap nilai-nilai Pancasila serta berupaya melestarikan dan mempertahankannya. Nilai ini dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dengan berperan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah,masyarakat bangsa dan Negara Bagi masyarakat dengan tutur kata yang baik terutama dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum sangat bermanfaat karena akan tercipta Kehidupan yang harmonis damai dan tentram Pendapat yang kita sampaikan harus dilandasi kebebasan yang bertanggung jawab, tujuannya agar pendapat tersebut dapat menyelesaikan masalah, disampaikan secara baik dan benar, mengandung nilai-nilai kebenaran serta tidak menyinggung perasaan pribadi maupun SARA Pancasila sebagi kepribadian bangsa merupakan ciri atau corak yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa yang lainnya. Oleh karena itu nilai- nilai Pancasila harus kita wujudkan dalam bertutur kata dan berperilaku kehidupan sehari-hari di manapun berada Mari kita perbaiki keadaan diri kita masing-masing, paling tidak sesama manusia tidak saling serang menyerang dengan kata-kata yang kasar, kotor dan mencaci maki sehingga menyakiti hati orang lain. Dengan bertutur kata yang baik akan menunjukkan siapa diri kita. Mari kita bertutur kata yang baik dan saling menghargai dan menghormati satu dengan yang lain

Penilaian Sikap Cobalah kalian melakukan penilaian diri kalian sendiri, dengan mengisi lembar penilaian antarpeserta didik berikut. Isilah dengan jujur sesuai sikap teman kalian yang dilakukan selama proses pembelajaran. Instrumen Penilaian Sikap (Lembar Penilaian Diri) A. Petunjuk Umum: 1. Instrumen penilaian sikap sosial ini berupa lembar penilaian diri. 2. Instrumen ini disi oleh peserta didik.

98

Kelas IX SMP/MTs

B. Petunjuk Pengisian: Berdasarkan perilaku kalian selama proses pembelajaran materi di atas, nilailah sikap kalian dengan memberi tanda cek pada kolom skor 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut: Skor 4, apabila selalu melakukan perilaku yang dinyatakan Skor 3, apabila sering melakukan perilaku yang dinyatakan Skor 2, apabila kadang-kadang melakukan perilaku yang dinyatakan Skor 1, apabila jarang melakukan perilaku yang dinyatakan C. Lembar Penilaian Diri Lembar Penilaian Diri Nama Peserta Didik

: ….....................

Kelas/Semester

: …......................

Tahun Pelajaran

: ..........................

Hari/Tanggal Pengisian : …...................... Sikap yang Dinilai

:

1.1 Menghayati perilaku beriman dan bertaqwa kepada TuhanYME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan pergaulan antarbangsa. 2.4 Menghargai keluhuran nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. No.

Pernyataan

A

Sikap beriman dan bertaqwa

1

Saya berdoa sebelum melakukan kegiatan Saya menjalankan ibadah sesuai ajaran agama Saya mengucapkan salam sebelum dan sesudah berbicara Saya tidak mengganggu ibadah orang lain

2 3 4

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Skor 1 2 3 4

Skor Akhir

Nilai

99

No.

Pernyataan

B

Sikap Jujur

1

3 4

Saya tidak menyontek saat ulangan Saya mengerjakan tugas sendiri (tidak menyalin orang lain) Saya mengakui kekeliruan dan kekhilafan Saya melaporkan informasi sesuai fakta

C

Sikap Disiplin

1 2 3 4 D 1 2 3

Saya mengumpulkan tugas tepat waktu Saya hadir dan pulang sesuai tata tertib Saya mentaati tata tertib sekolah Saya berpakaian seragan sesuai tata tertib Sikap Gotong royong Saya melaksanakan tugas kelompok Saya bekerja sama secara sukarela Saya aktif dalam kerja kelompok Saya rela berkorban untuk kepentingan umum Sikap Santun Saya berperilaku santun kepada orang lain Saya berbicara santun kepada orang lain Saya bersikap 3S (salam, senyum, sapa) Saya berpakaian seragan sesuai tata tertib

2

4 E 1 2 3 4

Nilai

Skor 1 2 3 4

Skor Akhir

Nilai

(SB/B/C/K)

Proyek Kewarganegaraan Bersama kelompokmu susunlah gagasan atau makalah untuk mengatasi masalah dalam masyarakat yang berkaitan dalam bertutur kata, bersikap, berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Hal yang perlu diperhatikan antara lain seberapa penting masalah ini segera diatasi? Mudahkah untuk mencari informasi masalah ini? Carilah sumber informasi, atau lakukan wawancara dan diskusikan pada kelompokmu untuk menjawab pertanyaan /lembar kerja di bawah ini. Susun dan buatkan bahan tayangnya, dan setelah selesai dipreresentasikan oleh masing-masing kelompok di depan kelas secara bergiliran

100

Kelas IX SMP/MTs

Contoh judul makalah : 1. “Memanfaatkan Media Sosial yang Bertanggung jawab” 2. “Kampanye Pemilihan Ketua OSIS” Contoh Sistematika Makalah A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Masalah 2. Perumusan Masalah 3. Tujuan dan Manfaat B. Pembahasan 1. Uraian berkaitan masalah 2. Faktor pendorong dan penghambat 3. Gagasan untuk menyelesaikan masalah C. Penutup 1. Kesimpulan. 2. Saran Uji Kompetensi Bab 4 Jawablah pertanyaan-pertanyaan d bawah ini secara jelas dan tepat. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.

Jelaskan makna bertutur kata sesuai nilai Pancasila Jelaskan makna bersikap sesuai nilai Pancasila Jelaskan makna berperilaku sesuai nilai Pancasila Mengapa dalam bertutur kata harus menggunakan bahasa yang sopan dan santun Mengapa dalam bertutur kata harus sesuai dengan norma yang berlaku? Apa manfaatnya bertutur kata yang baik Jelaskan akibat bertutur kata tidak sesuai nilai Pancasila bagi diri sendiri dan dan orang lain? Benarkah bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa lain sebagai bangsa yang ramah dan bertutur kata sopan dan santun? Berikan alasanmu.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

101

Pemahaman Materi Dalam mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan mudah kalian pahami, ada juga yang sulit kalian pahami. Oleh karena itu, lakukanlah penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab LQLGHQJDQPHPEHULNDQWDQGDFHNOLVW¥ SDGDNRORPVDQJDWSDKDPSDKDP sebagian, belum paham. No.

Sub-Materi Pokok

1.

Hakikat bertutur kata, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai Pancasila a. Makna bertutur kata sesuai dengan nilai Pancasila b. Makna bersikap sesuai dengan nilai Pancasila c. Makna beperilaku sesuai dengan nilai Pancasila

2.

Arti penting bertutur kata, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan nilai Pancasila

3.

Bertutur kata, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

Sangat Paham

Paham Sebagian

Belum Paham

Apabila pemahaman kalian berada pada kategori sangat paham mintalah materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian, sedangkan apabila pemahaman kalian berada pada kategori paham sebagian dan belum paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, supaya kalian cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau belum memahaminya.

102

Kelas IX SMP/MTs

Bab 5 Harmoni dalam Keberagaman Masyarakat

Aku cinta Indonesia! Kalimat itulah yang harus selalu kita gaungkan sebagai Warga Negara Indonesia. Kalimat tersebut bukan hanya untuk digaungkan, tetapi harus dibuktikan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, kita tidak perlu mencari-cari alasan mengapa kita harus mencintai dan menjunjung tinggi Indonesia, karena mencintai dan menjunjung tinggi negara itu merupakan sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Bersyukurlah kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila dalam diri kita, kecintaan kepada negara semakin hari semakin besar, karena itu semua merupakan anugerah Tuhan yang amat besar. Pada bab V ini, kalian akan mempelajari lebih lanjuta keberagaman masyarakat Indonesia. Materi yang akan dipelajari yaitu tentang masalahmasalah yang muncul, faktor penyebab masalah, akibat yang ditimbulkan, dan upaya mengatasi berbagai masalah yang timbul akibat keberagaman bangsa Indonesia. Setelah mempelajari materi ini kalian diharapkan mampu memahami masalah-masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat dan cara pemecahannya serta mampu menalar penyelesaian masalah tersebut.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

103

Perhatikan gambar di bawah ini.

Sumber: dokumen kemdikbud

Gambar 5.1 keanekaragaman masyarakat Indonesia

Gambar di atas keanekaragaman atau kebhinekaan merupakan sebuah hal yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan bangsa Indonesia yang meliputi kebhinekaan suku bangsa, bahasa, adat istiadat dan sebagainya. Kebhinekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat para wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Kebhinekaan bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan adanya kebhinekaan tersebut mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat yang lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena segenap warga negara mesti mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintah dalam mengatasi berbagai acaman tersebut.

A. Permasalahan Keberagaman Masyarakat Indonesia Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beraneka ragam karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, serta agama

104

Kelas IX SMP/MTs

yang berbeda-beda. Keanekaragaman tersebut terdapat di berbagai wilayah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Keberagaman masyarakat kita merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Keberagaman ini juga menjadi daya tarik bangsa lain untuk datang ke Indonesia, terutama keberagaman budaya, VXNXDGDWLVWLDGDW.HEHUDJDPDQLQLVHPDNLQPHQDULNGHQJDQOHWDNJHRJUD¿V dan keindahan alam Indonesia. Masyarakat yang beragam menandai betapa besarnya bangsa Indonesia. Keberagaman ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu kita wajib selalu bersyukur atas anugerah ini, dengan selalu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun dibalik itu semua, keberagaman masyarakat memiliki potensi menimbulkan berbagai masalah dalam masyarakat. Salah satu karakteristik keberagaman adalah adanya perbedaan. Perbedaan yang tidak terselesaikan dapat berkembang PHQMDGL NRQÀLN DWDX SHUWHQWDQJDQ GDODP masyarakat. Coba kalian perhatikan berbagai perbedaan di lingkungan kita dapat menjadi faktor penyebab masalah, seperti persahabatan yang putus karena perbedaan pendapat, perkelahian antarkampung, perkelahian antarpelajar dan sebagainya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keberagaman masyarakat Indonesia menimbulkan sejumlah permasalahan di dalam masyarakat Indonesia sendiri, GLDQWDUDQ\DDGDODKNRQÀLN

Info Kewarganegaraan Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

$SDVDMDEHQWXNNRQÀLNSDGDPDV\DUDNDW,QGRQHVLD"0HQJDSDKDOWHUVHEXW ELVDWHUMDGLGL,QGRQHVLD"1DKNHGXDSHUWDQ\DDQWHUVHEXWGDSDWNDOLDQNHWDKXL jawabannya dengan mencermati uraian materi berikut ini. 1. %HQWXN.RQÀLNSDGD0DV\DUDNDW,QGRQHVLD .RQÀLNGDODPPDV\DUDNDWGDSDWGLNHORPSRNNDQEHUGDVDUNDQWLQJNDWDQ \DLWX NRQÀLN LGHRORJL GDQ NRQÀLN SROLWLN .RQÀLN LGHRORJL WHUMDGL NDUHQD SHUEHGDDQLGHRORJLGDODPPDV\DUDNDW&RWRKNRQÀLNLGHRORJLVHSHUWLSHULVWLZD G 30 S/PKI merupakan penolakan bangsa Indonesia terhadap ideologi NRPXQLV6HGDQJNDQNRQÀLNSROLWLNPHUXSDNDQSHUWHQWDQJDQ\DQJGLVHEDENDQ perbedaan kepentingan dalam memperoleh kekuasaan atau merumuskan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

105

NHELMDNDQ SHPHULQWDK &RQWRK Q\DWD NRQÀLN SROLWLN DQWDUD ODLQ EHQWURNDQ akibat proses pemilihan umum, bentrokan menolak kebijakan pemerintah atau menuntut sesuatu. 6HGDQJNDQ EHUGDVDUNDQ MHQLVQ\D WHUGDSDW NRQÀLN DQWDUVXNX NRQÀLN DQWDUDJDPD NRQÀLN DQWDUUDV GDQ NRQÀLN DQWDU JRORQJDQ %HULNXW XUDLDQ NRQÀLNEHUGDVDUNDQMHQLVQ\D a. .RQÀLNDQWDUVXNX\DLWXSHUWHQWDQJDQDQWDUDVXNX\DQJVDWXGHQJDQ suku yang lain. Perbedaan suku seringkali juga memiliki perbedaan adat istiadat, budaya, sistem kekerabatan, norma sosial dalam masyarakat. Pemahaman yang keliru terhadap perbedaan ini dapat PHQLPEXONDQPDVDODKEDKNDQNRQÀLNGDODPPDV\DUDNDW

Sumber: www.antarafoto.com

Gambar 5.2 Bentrokan antar suku bangsa sangat berbahaya apabila tidak segera diselesaikan.

b. .RQÀLN DQWDUDJDPD \DLWX SHUWHQWDQJDQ DQWDUD NHORPSRN \DQJ PHPLOLNL NH\DNLQDQ DWDX DJDPD EHUEHGD .RQÀLN LQL ELVD WHUMDGL antara agama yang satu dengan agama yang lain, atau antara kelompok dalam agama tertentu. c. .RQÀLN DQWDUUDV \DLWX SHUWHQWDQJDQ DQWDUD UDV \DQJ VDWX GHQJDQ ras yang lain. Pertentangan ini dapat disebabkan sikap rasialis yaitu memperlakukan orang berbeda-beda berdasarkan ras. d. .RQÀLN DQWDUJRORQJDQ \DLWX SHUWHQWDQJDQ DQWDUD NHORPSRN DWDX golongan dalam masyarakat. Golongan atau kelompok dalam masyarakat dapat dibedakan atas dasar pekerjaan, partai politik, asal daerah, dan sebagainya.

106

Kelas IX SMP/MTs

Coba kalian amati sekitar kalian apakah ada masalah yang termasuk NRQÀLN GL DWDV 3HUOX NDOLDQ SDKDPL EDKZD SHUWHQWDQJDQ DQWDUD GXD RUDQJ \DQJEHUEHGDVXNXEHOXPWHQWXNRQÀLNDQWDUVXNXELVDVDMDGLVHEDENDQROHK faktor lain seperti masalah pribadi yang tidak berkaitan dengan perbedaan VXNX .RQÀLN DQWDUVXNX GDSDW EHUDZDO GDUL NRQÀLN DQWDUSULEDGL &RQWRK seseorang A yang berasal dari suku X memiliki masalah pribadi dengan orang lain B yang berasal dari suku Y, karena hutang piutang. Masalah yang bersifat pribadi ini dapat berkembang menjadi antarsuku apabila keduanya kemudian VDOLQJPHQJKLQDDVDOGDHUDKDWDXVXNXPDVLQJPDVLQJ.RQÀLNDQWDUSULEDGL ini akan berkembang lebih lanjut, apabila masing-masing orang ini, meminta bantuan kepada orang lain yang berasal dari suku masing-masing. +DOLQLMXJDGDSDWWHUMDGLSDGDNRQÀLNLQGLYLGXGHQJDQNHORPSRNPDXSXQ NRQÀLN NHORPSRN GHQJDQ NHORPSRN \DQJ EHUNHPEDQJ PHQMDGL NRQÀLN antarsuku, antarras, antaragama, maupun antargolongan. Contoh sekelompok pengemudi angkutan umum saling bertentangan dengan kelompok pengemudi lain, karena memperebutkan penumpang. Pertentangan ini seolah-olah pertentangan antarsuku karena terkadang kelompok pengemudi yang satu sebagian besar berasal dari suku A, sedangkan kelompok lain berasal dari suku B. Oleh karena itu kita harus hati-hati dan cermat dalam menelaah suatu PDVDODK DSDNDK VXDWX PDVDODK PHUXSDNDQ PDVDODK DWDX NRQÀLN DQWDUVXNX DWDXVHEHQDUQ\DPHUXSDNDQNRQÀLNDQWDUNHORPSRN 7XJDV.HORPSRN

%DFDODKVXPEHUEHODMDUODLQNHPXGLDQFDULODKFRQWRKFRQWRKNRQÀLN\DQJ pernah terjadi di Indonesia. Tulislah hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini, serta presentasikan di depan kelas. No.

-HQLV.RQÀLN

1.

.RQÀLN$QWDUVXNX

2.

.RQÀLN$QWDUDJDPD

3.

.RQÀLN$QWDUUDV

4.

.RQÀLN$QWDUJRORQJDQ

&RQWRK.RQÀLN

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

8UDLDQ6LQJNDW 7HUMDGLQ\D.RQÀLN

107

2. 3HQ\HEDE.RQÀLNGDODP0DV\DUDNDW .RQÀLN GDODP PDV\DUDNDW EXNDQ PHUXSDNDQ SURVHV \DQJ WHUMDGL WLED tiba. Peristiwa ini terjadi melalui proses yang ditandai oleh beberapa gejala GDODP PDV\DUDNDW *HMDOD \DQJ PHQXQMXNNDQ DGDQ\D NRQÀLN VRVLDO GDODP PDV\DUDNDWDQWDUDODLQ a. Tidak adanya persamaan pandangan antarkelompok, seperti perbedaan tujuan, cara melakukan sesuatu, dan sebagainya. b. Norma-norma sosial tidak berfungsi dengan baik sebagai alat mencapai tujuan. c. Adanya pertentangan norma-norma dalam masyarakat sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. d. Sanksi terhadap pelanggar atas norma tidak tegas atau lemah. e. Tindakan anggota masyarakat sudah tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku. f.

Terjadi proses disosiatif, yaitu proses yang mengarah pada persaingan WLGDNVHKDWWLQGDNDQNRQWRUYHUVLDOGDQSHUWHQWDQJDQNRQÀLN

Sedangkan beberapa gejala dalam masyarakat yang memiliki potensi PHQMDGLSHQ\HEDENRQÀLNVRVLDODQWDUDODLQ a. Gejala menguatnya etnosentrisme kelompok. Etnosentrisme berasal dari kata etnos yang berarti suku sedangkan sentrisme berarti titik pusat. Dengan demikian etnosentrisme memiliki arti perasaan kelompok di mana kelompok merasa dirinya paling baik, palingbenar, paling hebat. Sehingga mengukur kelompok lain dengan nilai dan norma kelompoknya sendiri. Sikap etnosentrisme tidak hanya dalam kolompok suku, namun juga kelompok lain seperti kelompok pelajar, partai politik, pendukung tim sepakbola dan sebagainya. Perkelahian pelajar terkadang disebabkan oleh rasa kelompoknya lebih baik, lebih kuat, dari kelompok pelajar lain. Sumber: www.harianterbit.com

Gambar 5.3 Tawuran pelajar

108

Kelas IX SMP/MTs

b. Stereotip terhadap suatu kelompok,yaitu anggapan yang dimiliki terhadap suatu kelompok yang bersifat tidak baik. Seperti anggapan suatu kelompok identik dengan kekerasan, sifat suatu suku yang kasar, dan sebagainya. Stereotip ini dapat terhadap kelompok agama, suku, ras, maupun golongan, seperti geng sepeda motor, kelompok remaja tertentu, organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya. Stereotip mengakibatkan sikap prasangka terhadap suatu kelompok sesuai dengan anggapan negatif tersebut. c. Hubungan antar penganut agama yang kurang harmonis. Sikap fanatik yang berlebihan terhadap keyakinan masing-masing, dapat menimbulkan sikap tidak toleran terhadap agama lain. Berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing adalah keharusan, namun kita tidak boleh memaksakan suatu keyakinan kepada orang lain. Keberagaman agama dapat menimbulkan perbedaan dalam mengatasi suatu persoalan dalam masyarakat. Perbedaan tersebut dapat EHUNHPEDQJ PHQMDGL NRQÀLN DSDELOD WLGDN PHQJHPEDQJNDQ VLNDS saling menghormati agama dan keyakinan orang lain. d. Hubungan antara penduduk asli dan penduduk pendatang yang kurang harmonis dapat menimbulkan berbagai masalah dalam masyarakat beragam. Ketidakharmonisan dapat terjadi diawali rasa ketidakadilan dalam bidang ekonomi, politik, ketersinggungan, keterbatasan komunikasi, dan sebagainya. 6HODQMXWQ\D EHEHUDSD VRVLRORJ PHQMHODVNDQ SHQ\HEDE NRQÀLN GDODP PDV\DUDNDWDQWDUDODLQ 3HUEHGDDQDQWDULQGLYLGXVHSHUWLSHUEHGDDQSHQGDSDWWXMXDQNHLQJLQDQ SHQGLULDQ6HEDJDLLQGLYLGXVHWLDSRUDQJPHPLOLNLVLIDWGDQNHSULEDGLDQ masing-masing. Tidak ada seorang pun yang memiliki karakater sama SHUVLV 3HUEHGDDQ LQGLYLGX LQL GDSDW PHQMDGL VXPEHU WHUMDGLQ\D NRQÀLN dalam masyarakat. 2. Benturan antarkepentingan, seperti kepentingan ekonomi, politik, maupun ideologi. Keterbatasan sumber daya, perebutan tempat usaha, persaingan pekerjaan merupakan contoh faktor ekonomi yag sering kali menimbulkan NRQÀLNGDODPPDV\DUDNDW 3. Perubahan sosial yang terjadi secara cepat dan mendadak dapat pula menimbulkan ketidaksiapan masyaarakat menerima perubahan. 3HUEHGDDQ NHEXGD\DDQ \DQJ PHQJDNLEDWNDQ SHUDVDDQ NHORPSRNQ\D LQ JURXS GDQ EXNDQ NHORPSRNQ\D RXW JURXS 3HUEHGDDQ NHEXGD\DDQ sering kali diikuti oleh sikap etnosentrime.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

109

.RQÀLN \DQJ WHUMDGL GDODP PDV\DUDNDW VHULQJ NDOL GLVHEDENDQ ROHK EDQ\DNIDNWRUVHKLQJJDNRQÀLNEHUVLIDWNRPSOHNVDWDXUXPLW6HEDJDLFRQWRK pertentangan pelajar di sekolah bisa disebabkan karena letak sekolah, persoalan pribadi antar siswa, kejenuhan di sekolah, pengaruh orang di luar sekolah, dan sebagainya. Oleh karena itu menyelesaikan masalah pertentangan pelajar tidak bisa hanya dengan satu cara misalkan memindahkan sekolah. Namun perlu secara bersama-sama diselesaikan apa yang menjadi faktor penyebab WHUMDGLQ\DNRQÀLNWHUVHEXW 7XJDV0DQGLUL

Bacalah berita di bawah ini. :DUJDGDQ6XSRUWHU%ROD%HQWURN-DODQ

Buku Pegangan Siswa PPKn SMP Kelas 9 Kurikulum 2013-www.matematohir.wordpress.com [PDF] | Online Book Share (2024)

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Ouida Strosin DO

Last Updated:

Views: 6039

Rating: 4.6 / 5 (76 voted)

Reviews: 83% of readers found this page helpful

Author information

Name: Ouida Strosin DO

Birthday: 1995-04-27

Address: Suite 927 930 Kilback Radial, Candidaville, TN 87795

Phone: +8561498978366

Job: Legacy Manufacturing Specialist

Hobby: Singing, Mountain biking, Water sports, Water sports, Taxidermy, Polo, Pet

Introduction: My name is Ouida Strosin DO, I am a precious, combative, spotless, modern, spotless, beautiful, precious person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.